ASN Kota Semarang yang Nekat Mudik Disanksi Potong TPP 100 Persen

ASN Kota Semarang yang Nekat Mudik Disanksi Potong TPP 100 Persen

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Senin, 26 Apr 2021 16:32 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Semarang -

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menegaskan lagi soal larangan mudik 2021. Untuk ASN, jika nekat mudik maka Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan dipotong 100 persen.

Pria yang akrab disapa Hendi itu menjelaskan sudah ada Surat Edaran (SE) Nomor B/1 806/443/V/2021 tentang pemberlakuan karantina/isolasi bagi warga pendatang pada masa mudik lebaran hari raya Idul Fitri 1442 H atau tahun 2021 ini dalam rangka pengendalian COVID-19.

"Semua sudah kita layangkan ke camat kelurahan untuk memantau pergerakannya. Tidak boleh ada ASN maupun warga sekitar yang mempunyai rencana mudik. Itu harus diedukasi oleh teman-teman lurah, saya minta untuk ngumpulin RT-RW," kata Hendi di Gedung Gradhika Bakti Praja, Semarang, Senin (26/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sanksi bagi ASN yang melanggar SE itu juga tegas yaitu memotong TPP 100 persen alias tidak ada TPP. Namun masih ada dispensasi jika kondisi benar-benar mendesak dan ada izin.

"Saya sudah tetapkan pelanggaran terhadap ASN yang mudik nanti baik dari laporan masyarakat maupun saat sidak, TPP-nya potong 100 persen. Kecuali-kecuali itu kita maklumi seperti keluarga sakit dan sebagainya, tapi harus ada izin," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, Hendi menjelaskan terkait SE yang dikeluarkan soal larangan mudik 2021. Dalam satu poin dari SE itu menyebut akan ada karantina 5 hari bagi yang ketahuan mudik ke Semarang.

"Apabila pendatang tidak sanggup menunjukkan surat keterangan sehat, maka yang bersangkutan wajib karantina 5 kali 24 jam," kata Hendi seperti dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/4).

(rih/ams)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads