Pengelolaan Dana Keistimewaan (Danais) oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapat catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Pembelian Hotel Mutiara I dan II menjadi salah satu temuan besar.
"Proses penganggaran dan pengadaan Hotel Mutiara I dan II tidak memadai," kata Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono saat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK di Kantor DPRD DIY, Kemantren Danurejan, Yogyakarta, Kamis (22/4/2021).
Pengadaan Hotel Mutiara I dan II ini terjadi pada tahun 2020 silam. Pengadaannya menggunakan Danais senilai Rp 170 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemanfaatannya danais ini akhirnya menjadi temuan BPK dalam LHP APBD dan Danais 2020. BPK menilai tidak ada perencanaan dan kajian pengadaan lahan di Jalan Maliobiro tepat utara Kompleks Kepatihan tersebut.
Tak hanya soal pembelian Hotel Mutiara Malioboro, BPK juga menyoroti pembangunan tanggul Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan. BPK menilai pembangunan tanggul senilai Rp 4,5 miliar itu tak memadai.
"Perencanaan dan pembangunan tanggul penahan sampah sebesar Rp 4.533.689.943 belum sepenuhnya memadai," kata Agus.
BPK pun merekomendasikan Gubernur DIY agar memerintahkan menyusun perencanaan untuk pemanfaatan Danais atau mengikuti prosedur perencanaan anggaran.
"BPK merekomendasikan Gubernur DIY agar memerintahkan menyusun rencana kegiatan yang bersumber dana keistimewaan beserta proses pencairannya," katanya.
Rekomendasi lain secara khusus mengenai pengadaan Hotel Mutiara I dan II untuk menyusun rencana pemanfaatan. Kemudian, untuk TPA Piyungan BPK merekomendasikan Pemda membuat kajian teknis tanggul area di atas instalasi pengolahan lindi.
Menanggapi temuan tersebut Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memastikan bakal menindaklanjuti rekomendasi dari BPK tersebut. Pihaknya juga siap melakukan evaluasi internal.
"Temuan, akan segera kami tindaklanjuti dan bahan evaluasi perbaikan sistem keuangan daerah," katanya usai menerima LHP di DPRD DIY.
Selanjutnya Ketua DPRD DIY Nuryadi menyesalkan catatan BPK soal pembelian Hotel Mutiara..
Lihat juga Video: Karaoke Tembang Lawas Hibur Vaksinasi Lansia di Yogyakarta
Di sisi lain, temuan BPK ini disesalkan oleh Ketua DPRD DIY Nuryadi. Nuryadi menyebut catatan BPK ini telah mencoreng penilaian 11 BPK wajar tanpa pengecualian yang diterima DIY.
"Soal Danais kami tidak bicara. Mestinya secara etika, mestinya eksekutif menyampaikan (perencanaan), paling nggak sama komisi, komisinya (terkait). Kalau nggak (menyampaikan perencanaan) ya udahlah ini petaka bagi kita," kata Nuryadi.
Baca juga: Menguak Masa Lalu Jozeph Paul Zhang |
Nuryadi mengungkap selama ini mengenai perencanaan maupun laporan pemanfaatan Danais, dewan tak bisa berbuat banyak. Terutama Pimpinan Dewan (Pimwan) sama sekali tak pernah diajak urun rembuk.
"Saya pimpinan belum pernah diajak bicara soal itu (Danais). Belum tahu komisi ya. Jadi kalau komisi juga tidak diajak bicara soal perencanaan ya minta ampun sudah," tandanya.
![]() |
Dia pun berharap eksekutif atau Pemda DIY bisa menempuh prosedur yang sesuai. Termasuk mengenai perencanaan bisa dibuat dengan matang baru dilakukan penganggaran untuk kegiatan.
"Kami ingin perencanaan dimatangkan. Perencanaan matang itu ada komunikasi dengan dewan. Paling tidak komisi yang membingilah. Untuk sampah, pemda seharusnya tidak menunggu pihak ketiga. Karena tanpa bencana (sampah di DIY) sebenarnya sudah darurat," katanya.