Eks Walkot Semarang Ajukan Gugatan Terkait Sertifikat Ganda Tanahnya

Eks Walkot Semarang Ajukan Gugatan Terkait Sertifikat Ganda Tanahnya

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Rabu, 21 Apr 2021 18:32 WIB
Sidang sengketa tanah mantan Walkot Semarang, Sukawi Sutarip, di PN Semarang, Rabu (21/4/2021).
Sidang gugatan eks Walkot Semarang di PN Semarang. (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Semarang -

Eks Wali Kota Semarang, Sukawi Sutarip, menggugat bangunan yang disebut didirikan di atas tanah miliknya dan terkait sertifikat ganda tanahnya itu. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang hari ini.

Kuasa hukum penggugat, Ace Wahyudi, mengatakan tanah seluas 598 m2 di Bendan Ngisor, Semarang Selatan, sudah dimiliki kliennya sejak 1993 dengan nomor sertifikat No 712/Bendan Ngisor.

"Majelis hakim tadi, kan decision maker-nya di BPN, mau tidak dilakukan pengukuran. Hakim bilang satu objek dua sertifikat ada overlap," kata Ace usai sidang, Rabu (21/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut saya ada kesalahan. Prinsip tidak boleh satu bidang tanah sudah bersertifikat diajukan sertifikat lagi," imbuhnya.

Ia menjelaskan di tanah seluas 598 m2 milik kliennya itulah, tergugat membangun bangunan. Selain itu, Ace juga mengungkap di sertifikat yang dikantongi tergugat, tanah tersebut luasnya ada di angka yang berbeda yakni 675 m2.

ADVERTISEMENT

"Jadi tanahnya (milik Sukawi) ditutup begitu dengan bangunan," ujarnya.

Diwawancara terpisah, tergugat, Tan Yangky Tanuputra, melalui kuasa hukumnya Aryas Adi Suyanto mengatakan pihaknya siap melakukan pengukuran ulang. Ia menilai perkara ini harus diselesaikan dengan menunjukkan bukti-bukti.

"Tergugat merasa titiknya beda. Penggugat harus buktikan letak tanahnya. Majelis hakim memerintahkan pengukuran ulang. Untuk teknis nanti tergantung BPN," kata Aryas.

Ditemui terpisah, Sukawi Sutarip menjelaskan pembangunan bangunan permanen di atas tanah miliknya itu terjadi pada sekitar tahun 2019.

"Kita tahunya sengketa saat ukur ulang di lapangan kok lihat ada yang mau membangun padahal kita yang punya," kata Sukawi.

Ia menduga pihak yang membangun di tanahnya itu membeli dari seseorang dan tidak mengetahui permasalahannya. Maka ia memilih jalur hukum agar ada keadilan.

"Kita tidak akan melawan pemerintah karena BPN kan pemerintah. Kita warga negara ingin keadilan ditegakkan. Kita minta BPN agar menelusuri agar tidak jadi keruwetan," ujarnya.

(sip/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads