Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mewajibkan lurah menyediakan tempat karantina mandiri bagi pemudik yang nekat pulang kampung. Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bantul mengaku sudah ada 44 shelter untuk karantina pemudik di wilayahnya.
"Di Bantul ini total ada 75 kalurahan dan sementara ini ada 44 shelter yang sudah siap. Bahkan di desa saya hingga tingkat pedukuhan sudah ada shelternya," kata Ketua DPC Apdesi Bantul Ani Widayani saat dihubungi detikcom, Rabu (21/4/2021).
Ani yang tinggal di Kalurahan Sumbermulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Bantul, ini menyebut ada wilayahnya bahkan memiliki shelter hingga di tingkat pedukuhan. Pihaknya pun memastikan Kabupaten Bantul sudah menyiapkan shelter untuk para pemudik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi bisa dikatakan separuh (dari total jumlah kalurahan di Bantul) lebih sudah menyiapkan shelter (karantina mandiri bagi pemudik). Dan itu karantina pemudik ya, beda lho karantina pemudik dan yang positif (COVID-19)," lanjut Lurah Sumbermulyo ini.
Apdesi Bantul, kata Ani, bahkan melengkapi shelter di wilayahnya dengan fasilitas yang memadai.
"Semua sudah punya shelter, ini malah mau kita fasilitasi komplit, ada kompor, dispenser dan kasur. Jadi tidak apa-apa (kalurahan harus punya shelter karantina untuk pemudik), semua siap kok," terangnya.
Ani pun bakal mengikuti arahan dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DIY tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di DIY untuk pengendalian penyebaran COVID-19 tersebut. Salah satunya tentang biaya karantina itu dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi, kabupaten/kota.
"Ya itu kita hanya siapkan tempat kalau masalah logistiknya memang untuk pemudik beda dengan positif. Kalau shelter untuk pasien (positif COVID-19) baru disediakan logistik oleh masyarakat setempat," ucapnya.
Ani juga meminta setiap kalurahan agar meningkatkan pengawasan hingga ke tingkat RT. Pengawasan itu, kata Ani, melalui posko-posko yang sempat diaktifkan beberapa waktu lalu.
"Iya, relawan desa aman COVID-19 hingga tingkat RT, seperti itu. Jadi pengawasannya melalui posko-posko itu. Kemudian pintu-pintu masuk itu juga kita awasi, kita siagakan linmas dan FPRB sama relawannya," katanya.
Untuk diketahui, instruksi Sultan soal tempat karantina itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DIY No. II/INSTR/2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di DIY untuk pengendalian penyebaran COVID-19. Ingub itu diteken Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X pada tanggal 20 April.
Dalam Ingub tersebut khususnya pada poin 18 menyebut jika untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 maka dilakukan kegiatan pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta dilaksanakan hal-hal sebagai berikut:
a. Bupati/Walikota:
1. untuk melakukan sosialisasi peniadaan Mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442/Tahun 2021 kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya; dan
2. apabila terdapat pelanggaran terhadap hal tersebut sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) di atas maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
Selengkapnya soal isi Ingub tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di DIY untuk pengendalian penyebaran COVID-19...
b. dalam hal terdapat masyarakat yang melakukan perjalanan lintas Provinsi/Kabupaten/Kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu sebagaimana telah diatur oleh Pemerintah selama Bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1422 H/Tahun 2021, maka Lurah melalui Posko tingkat Kalurahan/Kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5x24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan lintas Provinsi Kabupaten/Kota;
c. dalam hal masyarakat yang akan melakukan perjalanan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka harus menunjukkan dokumen administrasi perjalanan tertentu/surat izin yang dikeluarkan oleh Lurah dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik dan identitas diri calon pelaku perjalanan.
d. bidang Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap
perjalanan orang pada Posko check point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan POLRI selama Bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1422 H/Tahun 2021;
e. seluruh Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat, berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama Bulan Ramadhan dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1422H/Tahun 2021 serta melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam (banjir, gempa, tanah longsor, dan gunung meletus);
f. bidang pertanian dan perdagangan melakukan upaya yang lebih intensif untuk menjaga stabilitas harga (terutama harga
bahan pangan), dan memastikan kelancaran distribusi pangan dari dan ke lokasi penjualan/pasar.