Keluarga Dessy Sri Diantary (22), salah satu korban pembunuhan oleh tersangka NAF (22), turut menghadiri rekonstruksi di Waduk Sermo, Kulon Progo, hari ini. Keluarga berharap tersangka dijatuhi hukuman mati.
"Kami penginnya (pelaku) dihukum mati. Nyawa ya dibales nyawa," kata ibu korban, Boikem (53), di sela rekonstruksi di Wisma Sermo, Karangsari, Pengasih, Kulon Progo, Selasa (20/4/2021).
Boikem menyebut tersangka tampak melakukan perencanaan untuk membunuh putrinya. Dia juga meyakini akibat dicekoki minuman bersoda yang dicampur obat sakit kepala itu, membuat putrinya yang jago bela diri itu lemah sehingga mudah dihabisi pelaku.
"Dessy itu nggak suka minum soda, sukanya air putih, pernah dulu di rumah dikasih minuman bersoda nyatanya tidak diminum. Jadi saya yakin saat itu (pembunuhan) pasti dia cuma dipaksa yang akibatnya Dessy jadi lemah dan dapat dengan mudah dibunuh," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada juga disampaikan ayah Dessy, Sunarko (57). Sunarko berharap pembunuh putrinya itu bisa dihukum mati.
"Harapan saya dihukum setimpal kalau perlu hukuman mati," ujar pria yang akrab disapa Eko itu.
Eko menuturkan selama ini keluarga tak kenal dengan tersangka. Menurutnya Dessy juga belum pernah cerita soal kedekatannya dengan tersangka.
"Kami sama sekali nggak kenal dengan dia (pelaku), terakhir sebelum ditemukan meninggal, Dessy pamit mau cari lowongan kerja, habis itu udah hilang dan dapat kabar kalau meninggal di Wisma Sermo," ungkap Eko.
Eko pun mengaku baru melihat sosok tersangka pembunuh keji putrinya saat rekonstruksi hari ini. Dia mengaku marah dan sempat ingin melampiaskan emosinya.
"Tadi pas lagi liat tersangka geregetan banget sih rasanya," cetus Eko.
Eko mengaku kepergian Dessy meninggalkan duka mendalam bagi keluarganya maupun keluarga pacar Dessy. Sebab, Dessy berencana untuk melangsungkan lamaran pernikahan setelah Idul Fitri tahun ini.
"Setelah Lebaran ini rencananya mau dilamar, tapi takdir ternyata berkata lain. Dari keluarga saya sekarang malah udah ayem, cuma keluarga pacarnya Dessy itu yang dari kemarin masih kepikiran," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dua wanita muda dengan tersangka NAF (22), Selasa (20/4). Rekonstruksi ini tak berjalan sesuai rencana, karena dari total 28 adegan yang sedianya diperagakan tersangka, baru 11 yang terlaksana.
Rekonstruksi kali ini untuk mengetahui detik-detik ketika NAF menghabisi korban pertamanya yaitu Dessy Sri Diantary (22) di Wisma Sermo Asri, Karangsari, Pengasih, Kulon, Selasa (23/3). Ada tiga tempat yang menjadi lokasi rekonstruksi tersebut, yaitu di depan Rumah Dinas Bupati Kulon Progo yang terletak di sisi utara Alun-alun Wates, sebuah warung kelontong depan GKJ Wates dan Wisma Sermo Asri.
Selengkapnya soal rekonstruksi pembunuhan dua wanita muda di Kulon Progo...
Dari tiga lokasi itu, baru 11 adegan di depan Rumah Dinas Bupati Kulon Progo dan warung kelontong yang berhasil diperagakan tersangka.
"Total adegan ada 28, tapi dari jumlah itu baru 11 yang sudah dilaksanakan, yaitu 5 di depan rumdin bupati dan 6 warung depan GKJ Wates. Mohon maaf sisanya 17 adegan di Wisma Sermo belum dilanjutkan karena kepentingan penyidikan yang perlu ditambahkan guna memastikan pembuktian," terang Kasubbag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry, hari ini.
Untuk 17 adegan yang ditunda yakni menggambarkan detik-detik tersangka membunuh Dessy. Saat disinggung kapan sisa adegan itu bisa digelar, Jeffry belum bisa memastikannya.
"Nanti akan kami kabari termasuk rekonstruksi untuk korban kedua," ujarnya. Sekadar informasi, korban kedua NAF adalahTakdir Sunariati (21) warga Sendangsari, Pengasih. Wanita muda berkaki palsu itu ditemukan tak bernyawa di dalam kantor Dermaga Wisata Pantai Glagah, Jumat (2/4).
Pelaku melakukan pembunuhan keji itu untuk ingin menguasai harta korban. Setelah menghabisi nyawa korbannya, pria asal Tawangsari, Pengasih itu membawa motor korban pertama yaitu Dessy Sri Diantary, untuk selanjutnya dijual di wilayah Magelang, Jawa Tengah, yang belakangan berhasil ditemukan. Sementara motor milik korban kedua Takdir Sunariati, disembunyikan di parkiran Stasiun Wates dan sudah berhasil diamankan petugas.
Atas perbuatanya, NAF dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.