3 Kuintal Bahan Peledak Mercon Disita Polisi di Magelang

3 Kuintal Bahan Peledak Mercon Disita Polisi di Magelang

Eko Susanto - detikNews
Senin, 19 Apr 2021 16:22 WIB
Polisi amankan 3 kuintal bahan peledak pembuat mercon di Kabupaten Magelang, Senin (19/4/2021).
Polisi amankan 3 kuintal bahan peledak pembuat mercon di Kabupaten Magelang, Senin (19/4/2021). (Foto: Eko Susanto/detikcom)
Kabupaten Magelang -

Polisi menyita 300 kg bahan peledak pembuat mercon di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Barang bukti itu disita dari tiga orang tersangka.

"Pengungkapan 300 kg lebih bahan mercon berawal dari informasi masyarakat bahwa menjelang Lebaran, telah ada upaya-upaya untuk mengedarkan bahan mercon. Dari informasi tadi, anggota melaksanakan penyelidikan dan hari Kamis (15/4), sekitar pukul 21.30 WIB, di Metro Square, anggota mengamankan satu orang dengan barang bukti 8 kg bahan pembuat mercon," kata Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba kepada wartawan saat konferensi pers di Lobby Polres Magelang, Senin (19/4/2021).

Dari pengungkapan tersebut, kata Ronald, dikembangkan lagi sehingga didapatkan total tiga tersangka dengan barang bukti 300 kg lebih bahan pembuat mercon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari penangkapan tersebut dikembangkan lagi sehingga didapatkan tiga tersangka dengan barang bukti 300 kg lebih baik itu belerang, potasium klorat, demikian bahan-bahan lain pembuat mercon. Ini pengungkapan yang sangat besar dan sangat membahayakan apabila ini disalahgunakan oleh masyarakat," ujarnya.

Modus yang digunakan pelaku yakni menjualnya baik secara langsung maupun online di media sosial. Harga jual bahan mercon jadi, katanya, mencapai Rp 150 ribu per kg. Kemasannya terdiri dari per 1 kg dan 0,25 kg.

ADVERTISEMENT

Ketiga tersangka yakni IS (19), MS (47), dan SJ (44). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Pekalongan. Untuk tersangka SJ merupakan residivis untuk kasus yang sama pada tahun 2018.

Adapun rincian barang bukti yang diamankan terdiri dari 44 kg obat mercon sudah jadi, 244 kg potasium, 156 kg dan 111 ons belerang. Polisi juga mengamankan 4 timbangan, 50 lembar kertas sumbu, 3 karung brom dan 1 ember plastik.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

"Adapun ancaman pidananya Pasal 1 ayat (1) UU No 12 tahun 1951 adalah hukuman mati atau hukuman penjara maksimal 20 tahun dan hukuman penjara maksimal seumur hidup," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, SJ mengaku mendapat banyak tawaran untuk menjual bahan pembuat mercon menjelang Lebaran.

"Ya musim Lebaran ada Corona ini nggak bisa kerja. Musim-musim begini banyak yang tanya, 'saya sediakan'. Iya (banyak permintaan), buat sendiri," kata SJ.

"Belanja (bahan) ya hampir Rp10 juta. Belum (menjual)," ujar dia.

(sip/ams)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads