Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 yang mengatur royalti hak cipta lagu dan musisi. Pembantu Dekan I Fakultas Seni Pertunjukan Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta Heni Winahyuningsih menganalogikan PP ini bak dua mata pisau.
Heni menyebut adanya PP ini turut mendukung kesejahteraan seniman yang bergelut di bidang musik. Namun, di sisi lain akan memberatkan seniman-seniman yang baru meniti karir.
"Saya belum membaca PP itu jadi masih menduga-duga saja. Ya memang dilematis, satu sisi PP itu akan mampu membuat sejahtera para seniman. Tapi sisi lainnya juga akan memberatkan seniman-seniman yang baru meniti karir," kata Heni saat dihubungi detikcom, Jumat (9/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heni lalu menyoroti cara pemberian royalti untuk kesenian tradisi yang bersifat komunal. Dia pun mempertanyakan pihak penerima royalti hak cipta dalam kesenian tersebut.
"Untuk kesenian-kesenian tradisi yang sifatnya komunal tentu akan beda lagi permasalahannya, karena pemberian royalti kepada komunitas? Desa, atau siapa?," ucapnya.
Meski begitu, menurut Heni, dengan kemunculan PP 56/2021 ini bakal memantik para seniman untuk lebih aktif berkarya di bidang musik. Sebab, tidak semua penggunaan lagu orang lain untuk seni pertunjukan hasilnya akan maksimal.
"Saya memperkirakan, bila semua jenis seni pertunjukan diperlakukan sama, maka akan banyak karya-karya yang hanya 'sak gebyaran' saja," ucapnya.
"Karena orang cenderung membuat sendiri lagu/karya untuk dibawakan dirinya sendiri, daripada membawakan karya orang lain, harus bayar royalti dan belum tentu berhasil baik," lanjut Heni.
Heni menyebut banyak orang yang mengais rezeki dari membawakan lagu orang lain. Menurutnya hal ini sebagai simbiosis mutualisme, karena orang yang membawakan lagu karya orang lain mendapat bayaran dan pencipta lagu yang dibawakan akan mendapatkan royalti.
"Akan tetapi juga tidak menutup mata, seringkali orang dapat menghasilkan banyak uang karena membawakan lagu orang lain. Saya kira di sinilah mulai mempertimbangkan untuk memberikan royalti," ujarnya.
Selengkapnya soal PP royalti yang diteken Jokowi..
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani peraturan pemerintah (PP) yang mengatur royalti hak cipta lagu dan musisi. PP ini mewajibkan kafe hingga toko membayar royalti saat memutar lagu secara komersial.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 30 Maret 2021 dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 31 Maret 2021.
"Untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik," demikian bunyi pertimbangan PP 56/2021 yang dikutip detikcom, Rabu (7/4).
Kendati demikian, tarif royalti ini tak dipukul rata. PP ini menjelaskan bahwa ada keringanan tarif bagi pelaku usaha mikro. Begini bunyi pasalnya:
Pasal 11
2. Keringanan tarif Royalti untuk usaha mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.