Hotel Brothers di kawasan Solo Baru, Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, diduga terkait dengan skandal Asabri. Beberapa hari yang lalu, hotel tersebut disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hotel Brothers termasuk hotel yang terletak di lokasi strategis, yakni berada di sudut bundaran Pandawa. Bundaran tersebut merupakan tempat ikonik di Solo Baru.
Pantauan detikcom, Senin (5/4/2021) malam, masih terlihat tamu hotel masuk dan keluar dari pintu utama. Meski demikian, suasana tampak cukup lengang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di bagian dalam hotel pun tampak sepi. Resepsionis tak terlihat berada di tempatnya. Di restoran pun hanya tampak satu orang tamu.
Public Relation Hotel Brothers, Dwi Aryati, mengatakan hotel masih beroperasi meski disita Kejagung. Sedangkan kondisi lengang di hotel tersebut memang terjadi sudah sejak pandemi COVID-19.
"Memang sejak pandemi, okupansi hotel menurun drastis. Sekarang okupansi hanya 20 persen. Dari 200 kamar, sekarang paling banyak diisi 50 kamar saja. Meeting juga masih sedikit," kata Dwi saat dihubungi detikcom, Senin (5/4/2021).
Mengenai nasib karyawan pascapenyitaan Kejagung, Dwi mengatakan manajemen tengah membahas hal tersebut. Menurutnya ada sekitar 80 orang yang kini bekerja di hotel.
"Kalau masalah itu masih dibicarakan manajemen. Yang jelas kita punya 50 karyawan tetap, di luar itu ada pekerja harian, total sekitar 80 orang," kata dia.
![]() |
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melacak dan menyita aset milik para tersangka dalam skandal Asabri. Kali ini, Kejagung menyita Hotel Brothers Solo Baru milik tersangka Asabri Benny Tjokrosaputro.
"Penyitaan satu bidang tanah dan/atau bangunan tersebut telah mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo dengan Surat Penetapan Nomor 82/Pen.Pid/2021/PN.Skh tanggal 1 April 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers tertulisnya, Senin (5/4).
Simak juga video 'Ini Hotel-Mall Milik Benny Tjokro yang Disita Terkait Kasus Asabri':
Selengkapnya di halaman selanjutnya...
Leonard menerangkan penyitaan aset Hotel Brothers Solo Baru milik Benny Tjokro itu telah sesuai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1931 seluas 3.109 meter persegi. Hotel yang terletak di Desa Langenharjo, Grogol, Jawa Tengah itu merupakan atas nama PT Brother Graha Pratama.
"Kali ini penyitaan aset tersangka yang berhasil disita yaitu aset yang terkait tersangka BTS berupa 1 bidang Tanah dan atau bangunan sesuai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1931 seluas 3.109 M2 yang terletak di Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan Pemegang Hak atas nama PT. Brothers Graha Pratama (Hotel Brothers Solo Baru)," ungkap Leonard.
![]() |
Leonard menyebut semua aset sitaan itu akan dilakukan penaksiran di Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Hal itu dilakukan sebagai upaya penyelamatan keuangan negara akibat kasus perusahaan pelat merah itu.
"Terhadap aset tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," tuturnya.