Jual Kabel Sisa Proyek KRL Yogya-Solo, Oknum Pekerja Dibekuk Polisi

Jual Kabel Sisa Proyek KRL Yogya-Solo, Oknum Pekerja Dibekuk Polisi

Jauh Hari Wawan S - detikNews
Rabu, 31 Mar 2021 13:37 WIB
Pegawai yang nekat mencuri dan menggelapkan kabel sisa proyek KRL Yogya-Solo saat rilis kasus di Mapolsek Kalasan, Rabu (31/3/2021)
Pegawai yang nekat mencuri dan menggelapkan kabel sisa proyek KRL Yogya-Solo saat rilis kasus di Mapolsek Kalasan, Rabu (31/3/2021) Foto: Jauh Hari/detikcom
Sleman -

Dua gulung kabel sisa dari proyek KRL Yogya-Solo milik sebuah perusahaan swasta yang berpusat di Jakarta digelapkan pegawainya yang bertugas sebagai penanggung jawab lapangan. Pelaku penggelapan berinisial MTS (21) warga Kalasan itu mengaku nekat melakukan aksinya karena terlilit utang.

Kapolsek Kalsan Kompol Sumantri menjelaskan 2 gulung kabel tembaga 20KV yang digelapkan merupakan kabel sisa proyek KRL dengan panjang masing-masing 300 meter. Berat total kabel tembaga yang digelapkan yakni 700 kilogram.

"(Yang digelapkan) Kabel (untuk) KRL, beratnya kabel tembaga yang sudah dikupas 700 kilogram dengan panjang total 600 meter. Pelaku merupakan penanggung jawab lapangan," kata Kompol Sumantri saat rilis kasus di Mapolsek Kalasan, Sleman, Rabu (31/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sumantri mengatakan kasus ini bermula saat pelaku menawarkan kabel tembaga sepanjang 20 meter di Facebook. Kemudian, ada salah satu calon pembeli yang menghubungi.

"Saat dihubungi, pelaku mengaku kabelnya sudah terjual dan justru menawarkan kabel milik perusahaannya sebanyak 2 rol dengan harga Rp 400 ribu per meter," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Calon pembeli kemudian datang ke Stasiun Kalasan tempat disimpannya kabel itu dan menawar Rp 250 ribu per meter. Namun, oleh pelaku dijual Rp 275 ribu per meter.

"Pelaku dan calon pembeli sepakat dengan harga Rp 275 ribu per meter dan pada Rabu (17/3) diambil 1 rol dengan harga total Rp 82,5 juta," ujar Sumantri.

"Kemudian pada Rabu (24/3) pembeli datang lagi ke Stasiun Kalasan untuk membeli 1 rol lagi dengan harga yang sama," sambungnya.

Aksi yang dilakukan MTS sempat dicurigai oleh atasan tempatnya bekerja. Guna menutupi aksinya, pelaku sempat mengajak sejumlah karyawan tempatnya bekerja untuk makan di dekat Stasiun Kalasan.

Pelaku kemudian berpura-pura mengecek kabel. Saat kembali, pelaku mengatakan kabel tersebut telah hilang. Lalu memutuskan untuk melaporkan ke Polsek Kalasan.

"Pelaku laporan ke Polsek Kalasan Kamis, 25 Maret. Kejadian Rabu, 24 Maret jam 22.30 WIB, TKP di Stasiun Kalasan. Dari hasil penyelidikan, pelaku adalah pelapor sendiri," ungkapnya.

Polisi lalu menangkap pelaku pada Sabtu (28/3). Usai ditangkap, pelaku mengakui telah menjual kabel tersebut.

"Dari hasil penyidikan dan pengakuan tersangka akhirnya tersangka kami amankan Sabtu sore (28/3). Tersangka mengakui telah menjual kabel tersebut untuk kepentingan pribadi," kata Sumantri.

Hasil penjualan 2 rol kabel senilai Rp 166 juta itu sebagian besar telah digunakan untuk membeli barang-barang pribadi. Adapun barang yang dibeli seperti gawai merek Huawei berbagai jenis.

Di antaranya sepatu, rompi airsoftgun, helm airsoft gun, tas pinggang taktikal dan tas ransel loreng. Ada pula DSLR Canon EOS 1500D, DSLR Nikon D3100 dan lain sebagainya. Barang-barang itu pun kini telah disita oleh polisi sebagai barang bukti.

"Penjualan kabel Rp 166 juta digunakan untuk beli barang-barang dan juga masih ada sisa uang tunai sebesar Rp 42 juta," paparnya.

Selengkapnya pengakuan MTS soal pencurian kabel sisa proyek KRL Yogya-Solo itu...

Atas perbuatannya, MTS dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 374 KUHP. Ancamannya kurungan pidana maksimal 7 tahun.

"Saat ini sudah kami tahan di Polsek Kalasan," jelas Sumantri.

Pegawai yang nekat mencuri dan menggelapkan kabel sisa proyek KRL Yogya-Solo saat rilis kasus di Mapolsek Kalasan, Rabu (31/3/2021)Penampakan kabel sisa proyek KRL Yogya-Solo yang jadi barang bukti saat rilis kasus di Mapolsek Kalasan, Rabu (31/3/2021) Foto: Jauh Hari/detikcom

Kepada polisi pelaku mengaku nekat menjual kabel itu karena terjerat utang. Dia juga mengaku menggunakan duit hasil kejahatan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Selain untuk kebutuhan sehari-hari juga untuk membayar utang keluarga," kata MTS.

Halaman 2 dari 2
(ams/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads