Pemerintah meniadakan mudik Lebaran tahun 2021 untuk ASN dan karyawan BUMN, karyawan swasta, hingga masyarakat. Terkait hal tersebut, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta masyarakat khususnya warga Muhammadiyah untuk menaatinya.
"Kebijakan pemerintah tentang larangan mudik itu bagus. Sekarang kita masih dalam masa pandemi COVID-19. Seperti halnya libur panjang, mudik bisa menjadi salah satu sebab penularan virus Corona," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti kepada detikcom, Jumat (26/3/2021).
Menurutnya, tidak ada aturan maupun ajaran untuk wajib melakukan mudik di dalam ajaran agama Islam. Untuk itu, pihaknya meminta masyarakat jangan memaksakan diri mudik Lebaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mudik tidak ada hubungan dengan ajaran agama, tapi lebih merupakan peristiwa kebudayaan. Karena itu, masyarakat tidak perlu memaksakan diri," ucapnya.
Abdul Mu'ti pun berharap pemerintah sejak dini menyosialisasikan larangan mudik. Karena bisa jadi tidak semua lapisan masyarakat mengetahui kebijakan tersebut.
"Pemerintah perlu melakukan sosialisasi sejak dini melalui berbagai media dan bekerja sama dengan organisasi masyarakat," katanya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah meniadakan mudik Lebaran 2021. Larangan ini tidak hanya berlaku untuk ASN dan karyawan BUMN, tapi juga karyawan swasta.
"Sesuai dengan arahan bapak presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri yang diselenggarakan 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK yang dipimpin Menko PMK serta hasil konsultasi dengan presiden maka ditetapkan bahwa tahun 2021, mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3).
"Sehingga upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan," sambungnya.
Nantinya, akan ada aturan-aturan terkait peniadaan mudik 2021. Muhadjir menyatakan cuti bersama Idul Fitri tetap ada namun tidak untuk mudik.
"Cuti bersama Idul Fitri 1 hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik," ucap Muhadjir.
Muhadjir mengatakan seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik ini. Larangan ini berlaku pada 6-17 Mei 2021.
"Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," katanya.
(rih/sip)