Pengusaha asal Solo, Andri Cahyadi (46) melaporkan dua bos PT Sinarmas yakni Indra Widjaya selaku pemilik dan Kokarjadi Chandra selaku Dirut PT Sinarmas Sekuritas ke Bareskrim Polri.
Dalam laporan yang dilakukan pada 10 Maret 2021, keduanya diduga tuding sudah melakukan penipuan/perbuatan curang, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan surat dan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus ini bermula pada 2015, saat perusahaannya PT Exploitasi Energi Indonesia (EEI) tbk menjadi pemasok batu bara untuk kebutuhan PLN dengan kontrak kerja 20 tahun. Karena kebutuhan cukup besar, maka pihaknya bekerja sama dengan PT Sinarmas.
"Dari PT Sinarmas menaruh direksi di situ supaya fair. Mulainya di situ dan saya sebagai Komisaris Utamanya," kata Andri Cahyadi, Sabtu (13/3). "Dirutnya adalah Benny Wirawansah yang ditunjuk oleh PT Sinarmas, dan saat itu saham saya mencapai 53 persen," lanjutnya.
Tetapi, kata Andri, setelah kerja sama berjalan satu tahun perusahaan tidak mendapatkan keuntungan. Hingga pada 2017, perusahaannya justru menanggung utang Rp 4 triliun. "Padahal pekerjaannya jelas," tuturnya.
Ia menduga ada ketidakberesan dalam pengelolaan perusahaan hingga menyebabkan perusahaannya harus menanggung utang Rp 4 triliun. "Kalau ditotal dengan keuntungan suplai batu bara dan perhitungan lain kerugian saya mencapai Rp 15,3 triliun," kata Andri Cahyadi.
Selanjutnya: Tak Gentar Sinarmas Gandeng Hotman
Simak video 'Polri Gelar Perkara Awal Dugaan TPPU Bos Sinarmas':