Pria di Semarang Tega Habisi Nyawa Mantan Istri Gegara Cemburu Buta

Round-Up

Pria di Semarang Tega Habisi Nyawa Mantan Istri Gegara Cemburu Buta

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Sabtu, 20 Mar 2021 08:13 WIB
Polrestabes Semarang rilis penangkapan pelaku pembunuhan wanita di Semarang, Jumat (19/3/2021).
Polrestabes Semarang rilis penangkapan pelaku pembunuhan wanita di Semarang, Jumat (19/3/2021). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom
Semarang -

Erik Junaryanto (29) warga Semarang mengungkapkan masih sayang kepada mantan istrinya, Wiwin Listiyani (31). Namun perasaan itu tak tersampaikan karena Erik justru membunuh Wiwin.

Di sebuah rumah di Gunungpati, Semarang, Erik datang menemui Wiwin, Kamis (18/3) siang. Mereka cekcok karena menurut Erik, Wiwin sudah memiliki pujaan hati lain.

"Awalnya cemburu karena tidak sesuai komitmen. Katanya pisah mau pisah baik-baik sampai 3 tahun tidak ada cowok lain. Baru sebulan cerai sudah ada kayak gitu, ada cowok lain. Di bilang 'saya mau serius sama lelaki itu. Lelaki itu mau cerai sama istrinya. Enggak usah nunggu saya'," kata Erik saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (19/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya masih sayang. Komitmen pengin balik lagi. Tapi habis putusan cerai kok gitu," imbuhnya.

Karena terbakar api cemburu, Erik menganiaya Wiwin hingga tewas di dalam kamar. Saat itu anak hasil pernikahan mereka yang masih berusia 5 tahun ada di luar rumah.

ADVERTISEMENT

"Terus saya pergi ajak anak. Anak saya bilangin kalau sayang ayah nurut saya ayah dulu," ujarnya.

Bersama anaknya ia kabur ke arah Kudus, namun Erik kebingungan sesampai di Demak hingga akhirnya polisi berhasil meringkusnya di hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB.

"Ditangkap jam 16.00 WIB di wilayah Demak. Lari ke arah wilayah Kudus. Karena bingung tidak ke mana akhirnya tersangka sampai di Demak. Tersangka kabur dengan anaknya," kata Wakapolrestabes Semarang AKBP Iga Dwi P Nugraha saat jumpa pers.

Iga mengungkap motif lainnya yang membuat pria itu tega membunuh mantan istrinya yaitu permintaan pelaku memiliki perhiasan kembar ditolak korban. Saat kabur pun pelaku membawa perhiasan emas korban dan ponselnya.

"Tersangka meminta suatu barang berupa emas. Yang bersangkutan minta kembar. Korban menolak karena bukan suami istri lagi. Korban akan berikan tapi tidak kembar," jelas Iga.

"Tersangka kemudian memukul korban kemudian cekik. Korban meninggal dunia di tempat akibat penyiksaan tersangka di kamar korban," lanjutnya.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak juga 'Horor Aktor 'Serial Killer' di Bogor Habisi Nyawa 2 Wanita':

[Gambas:Video 20detik]



(alg/rih)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads