Wanita Tewas dengan Leher Lebam di Semarang Ternyata Dibunuh Mantan Suami

Wanita Tewas dengan Leher Lebam di Semarang Ternyata Dibunuh Mantan Suami

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Jumat, 19 Mar 2021 16:59 WIB
Polrestabes Semarang rilis penangkapan pelaku pembunuhan wanita di Semarang, Jumat (19/3/2021).
Polrestabes Semarang rilis penangkapan pelaku pembunuhan wanita di Semarang, Jumat (19/3/2021). (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Semarang -

Wanita yang ditemukan tewas dengan kondisi sudah membiru dan leher lebam di rumahnya di Semarang ternyata korban pembunuhan. Polisi menangkap pelaku, Erik Junaryanto (31), yang merupakan mantan suami korban.

Wakapolrestabes Semarang AKBP Iga Dwi P Nugraha mengatakan pelaku ditangkap di hari yang sama dengan peristiwa pembunuhan yaitu Kamis (18/3) kemarin di daerah Demak. Saat itu pelaku masih bersama anak berusia 5 tahun hasil hubungan pelaku dan korban yang dibawa sejak peristiwa pembunuhan terjadi.

"Ditangkap jam 16.00 WIB di wilayah Demak. Lari ke arah wilayah Kudus. Karena bingung tidak ke mana akhirnya tersangka sampai di Demak. Tersangka kabur dengan anaknya," kata Iga di Mapolrestabes Semarang, Jumat (19/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iga menjelaskan pelaku dan korban berinisial WL (31) sudah resmi cerai sejak sekitar sebulan lalu. Pelaku datang ke rumah korban di Jatirejo, Gunungpati kemudian terjadi perdebatan. Salah satunya karena cemburu dan permintaan pelaku untuk dibelikan emas dengan bentuk serupa atau kembar tidak dipenuhi.

"Tersangka meminta suatu barang berupa emas. Yang bersangkutan minta kembar. Korban menolak karena bukan suami istri lagi. Korban akan berikan tapi tidak kembar. Tersangka kemudian memukul korban berkali-kali di depan dan belakang kemudian cekik korban dua kali. Korban meninggal dunia di tempat akibat penyiksaan tersangka di kamar korban," jelas Iga.

ADVERTISEMENT

Saat kabur, pelaku juga membawa barang berupa kalung emas yang kemudian dijual seharga Rp 1 juta dan juga ponsel korban.

"Setelah korban meninggal, barang korban diambil, seutas kalung emas dan handphone. Kalung dijual kemudian tersangka melarikan diri," ujarnya.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 tentang Pembunuhan dan 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(rih/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads