Tersangka dihadirkan dengan menggunakan penutup wajah berwarna hitam. "Saya khilaf," kata BN dalam jumpa pers di Polres Magelang, Jumat (19/3/2021).
Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba dalam kesempatan yang sama mengatakan peristiwa ini diawali dengan percekcokan antara korban MS dengan kakaknya yakni E di Dusun Ngadiwongo, Desa Ngadirejo, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang pada Kamis (18/3) sekitar pukul 08.30 WIB. E merupakan istri dari tersangka.
Korban dan istri tersangka cekcok terkait masalah rumah. Percekcokan itu ternyata membuat tersangka emosi dan menganiaya korban dengan golok. Korban mengalami luka parah di kepala dan leher dilarikan ke RSUD Tidar Kota Magelang. Namun nyawa korban tak berhasil diselamatkan.
"Jadi diawali dari percekcokan, kemudian tersangka ini emosi dan langsung melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebilah parang (golok) yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada saat perjalanan ke rumah sakit," jelas Ronald.
![]() |
Usai kejadian, tersangka lalu melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di Dusun Gembongan, Desa Temanggung, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang pada hari yang sama. Sejumlah barang bukti diamankan polisi di antaranya bendo atau parang, baju milik korban dan pelaku yang ternoda darah.
"Pasal yang kita gunakan adalah Pasal 351 ayat (3) dan atau 338 KUHP, dimana ancaman hukumannya 7 tahun, maksimal," kata Ronald.
Lihat juga video 'Gerombolan ABG Keroyok-Bacok Juru Parkir di Subang':
(sip/mbr)