Pengusaha asal Solo, Andri Cahyadi melaporkan dua pimpinan PT Sinarmas ke Bareskrim Mabes Polri dengan tudingan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pihak Sinarmas lalu menggandeng pengacara kondang Hotman Paris. Namun Andri tak gentar, bahkan akan menghadapinya sendiri.
"Saya akan berjuang sendiri, untuk sementara saya tidak akan pakai kuasa hukum saya akan berjuang sendiri tentunya dengan perlindungan dari Tuhan," kata Andri Cahyadi kepada detikcom, Rabu (17/3).
Dia mengaku tidak rencana untuk menggandeng pengacara untuk kasus hukum tersebut. "Saya akan hadapi sendiri, saudara Hotman cukup saya hadapi sendiri, tentunya dengan bimbingan Tuhan," tegas Komisaris Utama PT Exploitasi Energi Indonesia (EEI) tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andri bahkan memberikan peringatakan khusus agar Hotman berhati-hati dalam berbicara mengenai kasus tersebut, jangan sampai yang disampaikan mengandung fitnah.
"Jadi, saudara Hotman hati-hati dengan bicaramu. Apa yang kau ucapkan jangan mengandung fitnah. Kau akan berhadapan dengan saya di kepolisian sampai pada meja hijau. Karena mulutmu adalah harimaumu," ungkapnya.
Sebelumnya Andri Cahyadi melaporkan dua pimpinan PT Sinarmas, yakni Indra Widjaya selaku pemilik dan Kokarjadi Chandra selaku Dirut PT Sinarmas Securitas ke Bareskrim Polri. Dalam laporan 10 Maret 2021 itu keduanya diduga tuding melakukan penipuan/perbuatan curang, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan surat dan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Peseteruan bermula ketika tahun 2015 perusahaan milik Indra bekerja sama dengan PT Sinarmas. Kerjasama tersebut untuk menjadi pemasok batubara untuk kebutuhan Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Tetapi, Andri melanjutkan, setelah kerjasama terjalin dan berjalan satu tahun tetapi perusahaan tidak mendapatkan keuntungan. Hingga pada 2017, perusahaannya justru menanggung utang hingga mencapai Rp 4 triliun. Ia menduga ada ketidakberesan dalam pengelolaan perusahaan.
"Kalau ditotal dengan keuntungan suplai batubara dan perhitungan lain kerugian saya mencapai Rp 15,3 triliun," katanya.
Menanggapi laporan tersebut, PT Sinarmas menggandeng Hotman Paris sebagai kuasa hukumnya. Sebagai pengacara, Hotman lalu segala membantah tuduhan Andri ke kliennnya. Dia menegaskan kliennya tidak berkaitan dengan tuduhan tersebut.
"Jawaban dan hak jawab adalah, satu Indra Widjaya tidak ada kaitan apa pun atas berkurangnya saham tersebut. Dua, fakta hukum sebenarnya perusahaan Andri Cahyadi mengagunkan ke perusahaan asing untuk menjamin pelunasan utang dengan cara memberikan agunan crossing saham," kata Hotman.
Hotman menilai karena perusahaan Andri Cahyadi tidak membayar agunan ke perusahaan asing itu sehingga saham milik Andri Cahyadi dialihkan kepemilikannya.
"Karena utang tidak dilunasi maka perusahaan asing tersebut mengeksekusi agunan saham tersebut dengan mengalihkan kepemilikannya kepada pihak lain akibatnya tentu saham dari perusahaan Andri Cahyadi berkurang karena sudah dipakai oleh kreditur untuk melunasi utang," kata Hotman Paris.
Simak juga 'Momen Hotman Paris Divaksinasi':