Pasangan Ini Mengaku Bisa Menarik Uang Gaib untuk Bantu Krisis Pandemi

Pasangan Ini Mengaku Bisa Menarik Uang Gaib untuk Bantu Krisis Pandemi

Pradito Rida Pertana - detikNews
Selasa, 16 Mar 2021 19:00 WIB
Pusutri tersangka penipuan denga dalih penggandaan uang di Kulonprogo
Pasutri tersangka penipuan dengan dalih penggandaan uang di Gunungkidul. (Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom)
Gunungkidul -

Polisi membekuk pasangan suami istri (pasutri) berinisial BW dan SY karena menipu tiga warga Gunungkidul dengan modus penggandaan uang. Pasangan asal Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, ini berhasil memperdaya korban dengan dalih membantu keuangan saat pandemi COVID-19.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana Putra mengatakan, kasus ini berawal saat ketiga korban berkenalan dengan BW, SY dan GA ketiganya warga Grobogan, Jawa Tengah. Selanjutnya ketiganya ditawari pelaku untuk menggandakan uang.

"Karena mengalami krisis keuangan, akhirnya ketiga korban tertarik untuk menggandakan uang," kata Riyan di Mapolres Gunungkidul, Selasa (16/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, BW mengaku memiliki mustika ular sebagai sarana dalam penggandaan uang. Di mana dia menggandakan uang dengan cara menarik uang gaib secara bertahap selama satu bulan.

"Nah sebelumnya para korban diminta mentransfer sejumlah uang ke pelaku sebanyak Rp 622.500.000," katanya.

ADVERTISEMENT

Akan tetapi, hingga batas waktu yang ditentukan ketiga warga Gunungkidul tersebut tidak kunjung mendapatkan uang yang telah dijanjikan. Berulang kali menghubungi BW, SY, maupun GA namun tidak ada jawaban.

"Ketiganya langsung melaporkan kasus ini ke polisi. Petugas bergerak ke lokasi dan tanggal 19 Januari 2021 lalu keduanya berhasil ditangkap tanpa adanya perlawanan," ucapnya.

Adapun barang bukti berupa dua unit mobil, satu unit sepeda motor, tiga buah smartphone dan uang tunai Rp 50 juta. Selain itu ada juga beberapa alat untuk praktik perdukunan seperti tikar, gelang hingga kotak yang dikenal dengan sebutan batu mustika ular.

Dari pengakuan pelaku, hasil kejahatan digunakan untuk membeli kendaraan dan kebutuhan lainnya. Terkait modus, BW berperan sebagai pemilik mustika ular untuk menarik uang gaib, SY berperan sebagai penerima uang transferan.

"Yang kami tangkap baru pasangan suami istri BW dan SY. Sedangkan untuk GA masih buron. Untuk GA berperan sebagai dukun dalam praktik penggandaan uang. Ketiganya buronan di Grobogan," katanya.

Atas perbuatannya, pasutri itu disangkakan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

(mbr/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads