Gegara Lovebird, 6 Pria Keroyok Teman hingga Babak Belur

Gegara Lovebird, 6 Pria Keroyok Teman hingga Babak Belur

Andika Tarmy - detikNews
Selasa, 16 Mar 2021 18:14 WIB
Rilis kasus pengeroyokan dipicu jual beli burung lovebird, di Mapolres Karanganyar, Selasa (16/3/2021).
Rilis kasus pengeroyokan dipicu jual beli burung lovebird, di Mapolres Karanganyar, Selasa (16/3/2021). Foto: Andika Tarmy/detikcom
Karanganyar -

Enam pemuda di Karanganyar, Jawa Tengah, tega menganiaya temannya sendiri hingga babak belur. Penyebabnya sepele, pelaku dan korban berselisih gara-gara jual beli burung lovebird seharga Rp 600 ribu.

"Korban ini dianiaya hingga menderita luka berat, penganiayaan dilakukan oleh enam orang. Antara teman dan para tersangka ini masih merupakan rekan satu organisasi," ujar Kapolres Karanganyar AKBP Muh Syafi Maula, saat menggelar rilis kasus di Satreskrim Polres Karanganyar, Selasa (16/3/2021).

Syafi menjelaskan, penganiayaan ini terjadi 23 Februari 2021 lalu. Saat itu para tersangka memanggil korban berinisial N (21) untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di sebuah lokasi di Desa Sedayu, Kecamatan Jumantono, Karanganyar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesampainya di lokasi, korban ini berdialog dan meminta maaf. Tetapi tersangka atas nama AY tidak mau memaafkan. Kemudian dilakukan pemukulan, korban terjatuh, diinjak-injak dan diikuti rekan-rekan tersangka," terangnya.

Menurut polisi, penganiayaan dipicu akibat permasalahan antara korban N dengan tersangka AY. Yakni memiliki urusan jual beli burung lovebird yang belum tuntas.

ADVERTISEMENT

"Jadi korban awalnya hendak membeli burung jenis lovebird namun batal, padahal tersangka sudah terlanjur menalangi. Nilainya sekitar Rp 600 ribu," imbuh Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Tegar Satrio Wicaksono di kesempatan yang sama.

Pada saat kejadian, lanjutnya, diduga keenam tersangka sedang mengonsumsi minuman keras. Akibat penganiayaan ini, korban menderita luka-luka yang cukup serius hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

"Korban mengalami luka-luka memar, pendarahan di otak dan patah rahang bawah. Kita tindak lanjuti kasus ini dan berhasil menangkap empat orang," imbuhnya.

Empat tersangka yang sudah diamankan yakni inisial MAP (21), MTZ (22), ACD (20), dan CH (50). Sedangkan yang hingga kini masih melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) inisial AY (21) dan AAB (19). Polisi mengimbau kedua tersangka ini untuk segera menyerahkan diri.

"Dalam kesempatan ini juga saya ingin sampaikan kedua DPO untuk secepatnya menyerahkan diri ke Polres Karanganyar. Jika tidak, akan kita lakukan upaya paksa," tegas Kapolres.

Para tersangka kini mendekam di tahanan Mapolres Karanganyar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat mereka dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

"Ancaman hukumannya penjara paling lama 9 tahun," pungkasnya.

(rih/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads