Partai Demokrat Jawa Tengah mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng. Pihak Demokrat membawa sejumlah berkas AD/ART untuk membuktikan Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) adalah yang sah.
Ketua DPD Partai Demokrat Jateng Rinto Subekti dan rombongan langsung ditemui oleh Ketua KPU Jateng Yulianto Sudrajat serta komisioner lainnya. Dalam pertemuan itu Rinto menjelaskan maksud kedatangan dan juga menyerahkan berkas kepada KPU.
"Kemarin kita ke Kemenkumham sekarang ke KPUD Jateng di mana kami audiensi untuk menyerahkan berkas AD/ART keabsahan SK kepengurusan DPD Partai Demokrat Jateng," kata Rinto di kantor KPU Jateng, Semarang usai pertemuan, Selasa (16/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan dokumen tersebut untuk menunjukkan partai yang sah, bukan hasil dari acara yang disebut KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara, yang dianggapnya ilegal.
"Kami tidak pernah takut dengan KLB abal-abal ini karena kami yakin Kemenkumham akan profesional karena melihat dari berkas-berkas yang mereka berikan tentunya tidak sesuai dengan yang diharapkan sebagai legalitas kepartaian. Saya juga yakin dan percaya dengan KPU," katanya.
Rinto juga menyebutkan sudah memperbarui data terkait Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC Demokrat Blora dan Tegal yang menjabat sekarang karena Ketua DPC sebelumnya ikut dalam KLB di Deli Serdang. Pergantian itu dilakukan sebelum KLB digelar.
"Pergantian 2 ketua DPC yang kita plt itu khusus Pak Bambang (eks Ketua DPC Demokrat Blora) sudah jauh sebelum pelaksanaan KLB termasuk juga Bu Ayu (eks Ketua DPC Demokrat Tegal). Jadi sebenarnya kalau mereka mengatasnamakan DPC, mereka tidak sah karena mereka sudah bukan lagi ketua DPC," jelasnya.
Sementara itu Ketua KPU Jateng Yulianto Sudrajat mengatakan sampai saat ini sesuai dengan surat Kemenkumham, Partai Demokrat dipimpin oleh AHY. Dokumen atau berkas yang diserahkan oleh pengurus DPD Jateng menurut Yulianto sebenarnya sudah ada di Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) karena untuk kepentingan pilkada.
"Ya tentu sesuai dengan SK Kemenkumham yang saat ini sudah berlaku di KPU RI, KPU provinsi dengan kepengurusan (Ketum) Agus Harimurti dan yang tercatat di dalam pun juga kepengurusan yang sesuai dengan SK Kemenkumham yang saat ini masih sah. Jadi otomatis monggo saja bagi fungsionaris DPD partai Demokrat Jateng ingin bersilaturahmi, beraudiensi," kata Yulianto.
Lihat Video: Demokrat Versi KLB Sumut Klaim Sudah Daftar Kepengurusan ke Kemenkum HAM