Abu Batu Bara Dihapus dari Limbah B3, Walhi Yogya: Pemerintah Tak Konsisten

Abu Batu Bara Dihapus dari Limbah B3, Walhi Yogya: Pemerintah Tak Konsisten

Jauh Hari Wawan S - detikNews
Jumat, 12 Mar 2021 18:14 WIB
Tambang batu bara
Foto: Tambang batu bara (Dok Kementerian ESDM)
Yogyakarta -

Pemerintah menghapus Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari daftar jenis limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun). Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Yogyakarta menyebut pemerintah tak konsisten dalam menjaga lingkungan.

"Limbah FABA kenapa dikategorikan B3, dulu sudah dikaji kemudian keluar kebijakan bahwa masuk B3. Artinya pemerintah tidak konsisten dalam konteks kebijakan (dalam menjaga lingkungan) jangka panjang dan kesehatan masyarakat," kata Direktur Eksekutif Walhi Yogyakarta Halik Sandera saat dihubungi wartawan, Jumat (12/3/2021).

Halik menjelaskan persoalan limbah B3 saat ini masih belum selesai. Ia menilai pemerintah masih belum bisa maksimal dalam mengawasi pembuangan limbah B3.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Persoalan limbah B3 saat ini bermasalah dalam hal pengawasan. Banyak kasus limbah B3 secara umum dibuang di lokasi yang tidak seharusnya. Misalnya pembuangan limbah medis, FABA batu bara dan lain sebagainya," ungkapnya.

"Kita tidak tahu hasil dari bottom ash itu ke mana? Saat ini pengawasannya lemah dan tidak ada penegakan hukumnya," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, ia memberikan perhatian khusus untuk limbah batu bara. Sebab, dampak dari limbah batu bara saat ini sudah nyata terlihat. Apalagi pada permukiman di dekat PLTU.

"Khusus batu bara, dampak secara kesehatan dan lingkungan faktanya sudah banyak, khususnya di lokasi PLTU," paparnya.

"Tidak ada keseriusan mengawasi saat ini, padahal faktanya masyarakat yang bermukim di sekitar PLTU banyak tren adanya penyakit ISPA," sambungnya.

Penggunaan batu bara juga bukan hanya untuk PLTU. Tanpa menyebut nama perusahaan, ia mengatakan di Yogya atau Jawa Tengah masih ada perusahaan yang menggunakan batu bara.

"Ada juga beberapa saat ini belum terpublikasi, banyak industri manufaktur yang menggunakan batu bara dan itu ada di Yogya dan Jawa Tengah juga ada," ujarnya.

Dari awal, kata dia, Walhi telah menolak UU Cipta Kerja (Ciptaker). Padahal, dalam undang-undang sebelumnya, pemerintah sudah menunjukkan sedikit keseriusan untuk pelestarian lingkungan.

"Salah satu persoalan karena UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) mulai on the track dalam konteks perlindungan lindungan dan masyarakat, tapi adanya omnibus law kemudian banyak yang dianulir," keluhnya.

Dengan diterapkannya, PP turunan UU Ciptaker ini, ia melihat ke depan dampak kerusakan lingkungan semakin nyata.

"Ke depan dampaknya pasti terlihat bagaimana kualitas lingkungan hidup menurun. Khususnya kesehatan masyarakat, karena kemudian limbah batu bara dikeluarkan dari limbah B3 kemudian ini menjadi ancaman besar bagi masyarakat di sekitarnya, misalnya di sekitar PLTU," pungkasnya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebut tak semua abu batu bara dikeluarkan dari daftar limbah B3...

Diberitakan sebelumnya, pemerintah lewat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjelaskan soal PP 22/2021 yang merupakan salah satu turunan UU Cipta Kerja. KLHK memastikan tidak semua abu batu bara dikeluarkan dari daftar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Direktur Jenderal PSLB3, Rosa Vivien Ratnawati menjelaskan isi aturan tersebut. Dia menyampaikan bahwa material FABA yang menjadi limbah non B3 hanya dari proses pembakaran batubara di luar fasilitas stoker boiler dan/atau tungku industri, seperti antara lain PLTU yang menggunakan sistem pembakaran pulverized coal (PC) atau chain grate stoker.

"FABA yang menjadi limbah non B3 hanya dari proses pembakaran batubara di luar fasilitas stoker boiler dan/atau tungku industri, seperti antara lain PLTU yang menggunakan sistem pembakaran pulverized coal (PC)," kata Vivien dalam media briefing KLHK secara daring, Jumat (12/3).

Sedangkan dari fasilitas stoker boiler dan/atau tungku industri, tetap kategori Limbah B3 yaitu Fly Ash kode limbah B409 dan Bottom Ash kode limbah B410. Walaupun ada abu batu bara yang dinyatakan sebagai Limbah non B3, namun penghasil limbah non B3 tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan dan tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan.

"Dalam PP Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengelolaan limbah B3 dilaksanakan berdasarkan Persetujuan Teknis (Pertek) dan dilengkapi dengan Surat Layak Operasional (SLO), dan pengelolaan limbah non B3 persyaratan dan standar pengelolaannya tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan," terang Vivien.

Vivien lantas membandingkan aturan ini dengan negara lain. Dia menyebut bahwa di sejumlah negara FABA dari PLTU juga dimasukkan sebagai limbah non B3.

"Di negara lain seperti Jepang, Eropa, Amerika Serikat bahwa FABA dari PLTU juga dikategorikan sebagai limbah non B3 namun tatacara dan standar pengelolaanya sama dengan tatacara dan standar pengelolaan yang diterapkan di Indonesia," ujarnya.

Berikut isi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penghapusan FABA dari jenis limbah B3 terlampir dalam lampiran XIV.

Begini isi lampirannya:

Jenis Limbah Non B3

N 106 Fly ash
Sumber limbah: Proses pembakaran batubara pada fasilitas pembangkitan listrik tenaga uap PLTU atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stocker boiler dan/atau tungku industri

N107 Bottom ash
Sumber limbah: Proses pembakaran batubara pada fasilitas PLTU atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stocker boiler dan/atau tungku industri

Halaman 3 dari 2
(rih/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads