Seorang pria warga Kota Pekalongan, inisial D (32), diringkus polisi karena membawa kabur dan menyetubuhi ABG usia 14 tahun. D berdalih nekat melakukan aksinya karena cintanya tidak direstui orang tua korban.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Mochammad Irwan Susanto, mengatakan pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban terkait persetubuhan anak di bawah umur.
"Kami menerima laporan dari orang tua korban. Kami lakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi. Didapati bahwa tindakan ini (persetubuhan) tidak saja dilakukan satu kali saja," kata Irwan saat jumpa pers di kantornya, Kota Pekalongan, Selasa (9/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejadian itu, sudah berulang kali dilakukan sejak bulan Desember, dengan cara diiming-imingi," tambah Irwan.
Irwan mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terungkap saat korban tidak pulang ke rumah sejak Jumat (27/2) sore.
Orang tua korban kemudian mendapat kabar bahwa anaknya ada di suatu tempat bersama pelaku hingga akhirnya dilaporkan ke polisi. Pelaku lantas ditangkap polisi pada Jumat (5/3) malam di Taman Binatur, Pekalongan Barat.
Sementara itu, pelaku menampik dirinya membawa kabur korban. D mengakui dirinya dan korban bersama-sama kabur dari tempat kos karena hubungan asmaranya tidak direstui orang tuanya.
"Ya kenalan saat di kos, terus pacaran. Orang tua tidak setuju hubungan kita, terus ia ngajak kabur," kata pelaku saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Pekalongan Kota.
"Kaburnya kita di sini-sini (Kota Pekalongan) saja, agar orang tuanya menyadari kami saling cinta," katanya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban yang digunakan saat peristiwa tersebut terjadi.
Akibat perbuatannya yang telah membujuk anak melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dan melarikan seorang wanita yang belum dewasa tanpa seizin orang tuanya, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 290 ayat (2) KUHP atau Pasal 332 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(rih/ams)