Mahkamah Agung (MA) menghukum seorang pria dari Banyumas, Jawa Tengah, berinisial AS (32) sebesar Rp 150 juta gegara batal menikahi kekasihnya, SSL. Pihak SSL angkat bicara terkait putusan MA tersebut.
Pengacara SSL, Sarjono Harjo Saputro, mengatakan bahwa dengan adanya putusan MA tersebut bisa menjadi pelajaran agar tidak seenaknya melepas tanggung jawab.
"Saya sendiri belum lihat putusannya, tapi dengan adanya putusan ini, jadi pembelajaran buat yang lain-lain biar tidak seenaknya saja, jadi biar tanggung jawab jika dia berbuat, dan banyak yang kasus seperti itu tapi tidak ke pengadilan. Jadi buat pembelajaran buat mereka mereka agar jangan main-main dengan perempuan," kata Sarjono saat dihubungi wartawan, Selasa (9/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan jika kasus ini juga dapat menjadi pembelajaran untuk dunia peradilan. Karena banyak kasus seperti ini yang tidak dilanjut ke pengadilan.
"Kebanyakan mereka tidak pada nuntut, lah yang berani nuntut kan hanya ini saja. Betul (baru kali ini) juga menjadi contoh untuk dunia peradilan juga, kalau ada perkara seperti itu harus diputus seperti itu kira-kira," ujarnya.
Dia mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari lamaran AS yang dilangsungkan pada 14 Februari 2018 dan berencana menikah pada Oktober 2018. Kemudian secara sepihak, AS membatalkan lamaran tersebut dengan alasan terjadi ketidakcocokan di antaranya keduanya.
"Jadi waktu itu mereka bersepakat mau menikah, kemudian sudah ditentukan hari H dan undangan sudah disebar, tahu tahu sepihak membatalkannya. Keluarga kan malunya bukan main itu, apalagi di keluarga, di mana-mana sudah tahu semua, tahu-tahu tidak jadi. Garis besarnya seperti itu, sudah janji tapi tidak ditepati, persiapannya juga sudah 100 persen," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, AS mengaku kaget dengan informasi dari keputusan MA tersebut. Pasalnya, selain kasus tersebut sudah lama, dirinya juga kaget, karena permohonan bandingnya ke MA ditolak.
"Ya saya malah kaget. Ini tiba-tiba ada berita seperti itu, dari pihak pengacara saya juga belum ngasih tahu masalah itu, malah saya jadi bingung. Paling ya saya mau koordinasi dulu sama pengacara saya mau gimana nantinya. Saya sendiri sejak awal tidak ngerti ini yang dipermasalahkan apa, melanggar apa, saya juga tidak tahu, hanya mengikuti dan mengimbangi," kata AS kepada detikcom, Senin (8/3).
Dia menceritakan, awal kasus tersebut setelah dirinya membatalkan lamaran yang sebelumnya sudah dilangsungkan pada 14 Februari 2018. Saat itu dia dan kekasihnya berencana menikah pada Oktober 2018. Pembatalan lamaran tersebut karena terjadi ketidakcocokan di antaranya keduanya.
"Pertama-kan saya ke situ untuk membatalkan pertunangan. Sekitar 3-4 bulan setelah tunangan sudah mulai kelihatan wataknya, sebenarnya dulu saya ingin serius, tapi saya lihat ke sini ke sini tidak punya etika, sama orang tua saya ngelawan, berani nunjuk-nunjuk, ada barang di sini dirusak, HP saya dibanting. Kan saya berpikir ke depan lagi, dari pada saya sekarang menikah terus bercerai lebih dosa lagi saya," ucapnya.
"Jadi saya mending itu saja, diputus saja. Terus saya ke sana untuk pembatalan, dan dari pihak sana langsung laporan ke Polsek Kemranjen, dari pihak Polsek memanggil saya, ternyata dari sana juga ditolak, tidak masuk, karena tidak ada yang bisa dipidanakan," lanjut dia.
Namun dari pihak SSL langsung mengajukan kasus tersebut ke Pengadilan Banyumas. Padahal keinginan AS agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu.