PPKM Mikro Diperpanjang, Zona Kuning di Boyolali Kini Boleh Gelar Hajatan

PPKM Mikro Diperpanjang, Zona Kuning di Boyolali Kini Boleh Gelar Hajatan

Ragil Ajiyanto - detikNews
Selasa, 09 Mar 2021 17:30 WIB
Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Boyolali, Suratno
Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Boyolali, Suratno. (Foto: Ragil Ajiyanto/detikcom)
Boyolali -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro jilid III. Warga Boyolali kini sudah diperbolehkan menggelar hajatan dan menyebar undangan.

"Dalam PPKM ini Bapak Bupati menetapkan kebijakan bahwa masyarakat sudah mulai dapat menyelenggarakan hajatan," kata Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Boyolali, Suratno, kepada para wartawan di kantornya Selasa (9/3/2021).

Perpanjangan PPKM jilid III tersebut tertuang dalam SE Bupati Boyolali nomor 300/1453/5.5/2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan COVID-19 tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Kabupaten Boyolali. SE Perpanjangan PPKM Mikro ini berlaku mulai tanggal 9-22 Maret 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suratno mengatakan salah satu pertimbangan perpanjangan ini karena kasus Corona yang makin melandai selama penerapan PPKM dan PPKM mikro ini.

"SE ini terbit dan dilatarbelakangi bahwa di Boyolali untuk kasus terkonfirmasi positif COVID-19 sudah menampakkan adanya penurunan dan semakin melandai," ujar Suratno.

ADVERTISEMENT

Dengan pertimbangan ini, maka selama PPKM mikro jilid III ini masyarakat Boyolali sudah diperbolehkan untuk menggelar hajatan dengan sejumlah ketentuan. Penyelenggaraan hajatan ini pun diatur dalam SE yang diterbitkan Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Boyolali.

SE tersebut bernomor 180/1434/5.5/tahun 2021 tentang pantauan penyelenggaraan hajatan dalam masa pandemi COVID-19 dengan penerapan protokol kesehatan dalam rangka mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman COVID-19 sesuai PPKM berbasis mikro di Kabupaten Boyolali.

"Hajatan hanya dapat diizinkan di lingkungan RT yang berada pada zona hijau dan zona kuning, baik warga masyarakat itu domisilinya di situ maupun tempat pelaksanaannya," jelas Suratno.

Sebelum menggelar hajatan, warga juga harus mengajukan permohonan atau proposal ke Satgas COVID-19 tingkat desa dan kecamatan. Nantinya tim Satgas akan turun untuk melakukan verifikasi.

Penyelenggaraan hajatan, lanjut dia, hanya diperbolehkan dengan model drive thru atau banyumili. Penyelenggara hajatan tidak boleh menyedikan meja dan kursi tamu, sehingga tamu yang datang langsung memasukkan amplop, mengucapkan selamat tanpa kontak fisik, dan diberikan konsumsi dalam kemasan untuk dibawa pulang.

"Banyumili yang dimaksud itu bukan standing party, sehingga penyelenggara hajatan dalam model hajatan banyumili ini dilarang menyediakan meja dan kursi tamu," terang dia.

"Untuk jumlah tamu undangan ini akan sangat tergantung kepada Satuan Tugas Kecamatan di dalam melakukan verifikasi terhadap proposal dan evaluasi lapangan terhadap usulan penyelenggaraan hajatan. Jadi kalau tidak mampu menerima tamu 500 ya jangan diizinkan kalau mengusulkan 500. Untuk waktunya hajatan dipastikan tidak boleh diselenggarakan pada malam hari, hanya dapat diselenggarakan pada siang hari maksimal sampai jam 16.00 WIB," tegas Suratno.

Simak Video: Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Mikro hingga 22 Maret 2021

[Gambas:Video 20detik]



(ams/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads