Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Salah satu di dalamnya soal pembatasan tamu dalam acara hajatan dan takziah.
"Ini kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat menunda dulu dan kami harapkan kegiatan inti dari proses pernikahan atau ijab kabul yang dilaksanakan dan takziah yang ketentuannya sudah saya sampaikan di atas," imbau Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Boyolali, Suratno, kepada para wartawan di kantornya, Selasa (9/2/2021).
Ketentuan yang dimaksudnya yakni paling banyak orang yang dilibatkan dalam sebuah acara yakni 30 orang dengan alokasi waktu paling lama 1,5 jam. Dengan catatan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mohon sekali lagi, akhir-akhir ini banyak pelanggaran terhadap SE mengenai pelaksanaan hajatan yang mengundang banyak orang dan menimbulkan kerumunan," imbaunya.
Lebih lanjut, Suratno, mengatakan SE ini juga mengatur tentang penerapan PPKM hingga tingkat RT dan RW atau PPKM Mikro. Pengaturan pemberlakuan pembatasan meliputi seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Boyolali.
"Untuk pemberlakuan pembatasan di desa/kelurahan ini berlaku menyeluruh. Tidak melihat zonasi, tetapi lebih kepada agar kita semuanya selalu waspada dan dapat hidup dan berdamai dengan COVID-19," ujarnya.
Menurut Suratno, secara garis besar PPKM mikro ini lebih mempertegas dan lebih meningkatkan peran Satgas tingkat desa dan Satgas Jogo Tonggo di tingkat RT dan RW. Hal ini berdasarkan pertimbangan bahwa PPKM mikro dilaksanakan di tingkat RT mengacu pada zonasi peta risiko penularan virus Corona di tingkatan tersebut.
"Bahkan dalam lingkungan RT yang masuk kategori zona merah ini tidak boleh ada perkumpulan orang lebih dari tiga orang. Semua kegiatan sosial budaya diberhentikan sementara. Kemudian kalau di zona oranye tingkat pembatasan relatif lebih longgar," jelasnya.
Berikutnya soal jam operasional kafe, warung makan, restoran, dan tempat hiburan malam...
Simak Video: PPKM Mikro Berlaku, Apa Saja Batasannya?
Isi SE Bupati ini, lanjut dia, sama dengan Instruksi Mendagri tentang PPKM Mikro tersebut. Antara lain terkait jam operasional restoran, rumah makan, kafe, tempat hiburan malam yang dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dan jumlah pengunjung dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas. Termasuk supermarket, minimarket.
"Jam operasional angkringan atau pedagang kaki lima (PKL) sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," imbuh Suratno.
Tempat wisata juga diperbolehkan buka dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal dan jam operasional hingga pukul 16.00 WIB.
Diwawancara terpisah, Plt Kabid Penegakan Perda Satpol PP Boyolali, M Sofyan, mengungkapkan selama penerapan PPKM pertama dan jilid dua, tim Satgas Yustisi Boyolali menertibkan lima hajatan yang digelar warga. Hal itu terkait dengan penerapan protokol kesehatan.
"Tidak kami bubarkan, tetapi hajatan dipercepat (selesainya) karena berpotensi menimbulkan kerumunan," kata M Sofyan kepada wartawan.