Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengeluarkan surat edaran terkait larangan atau pembatasan aparatur sipil negara (ASN) ke luar kota/daerah saat liburan Isra Mikraj dan Nyepi. Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) siap beri sanksi bagi pelanggar.
"Ya kalau kita jelas melaksanakannya," kata Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta (Sekda DIY) Kadarmanta Baskara Aji saat ditemui di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kemantren Danurejan, Kota Yogyakarta, Selasa (9/3/2021).
Aji mengatakan pihaknya sudah menyosialisasikan aturan Menpan itu ke seluruh ASN di DIY. Pemda DIY juga siap memberikan sanksi untuk memberi efek jera bagi ASN yang melanggar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada sanksinya, nanti diberikan sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Itu termasuk kalau sudah dilarang kemudian dilanggar itu namanya melanggar disiplin pegawai dan itu ada hukumannya," ujarnya.
Aji mengatakan pemberian sanksi itu bakal diatur menurut jenis pelanggarannya. "Pemberian hukuman sesuai jenjangannya, kalau ringan atasan langsung, kalau sedang atau atasnya lagi bisa Wagub atau Gubernur," terang Aji.
Ahu menyebut sanksi bagi ASN yang melanggar aturan dimulai dari teguran. Namun, menurutnya untuk pelanggaran surat edaran Menpan itu tidak sampai pemberhentian secara tidak hormat.
"Kalau dia melakukan kesalahan tingkat ringan itu ada teguran lisan, teguran tertulis dan ada tidak puas. Tapi kayaknya kalau dia pergi ke luar kota ya tidak sampai pemberhentian secara tidak hormat, tidak sampai di situ," urai Aji.
Diberitakan sebelumnya, Menpan-RB mengeluarkan surat edaran terkait larangan atau pembatasan ASN ke luar kota/daerah saat liburan Isra Mikraj dan Nyepi. Aturan ini juga berlaku bagi keluarga para ASN.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No 6/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 Dalam Masa Pandemi COVID-19.
"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai 14 Maret 2021," bunyi SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Selasa (9/3).
Larangan berpergian ke luar kota bagi ASN ini dilakukan sebagai antisipasi melonjaknya kasus positif COVID-19 pada hari libur nasional tersebut. Namun SE itu juga mengatur pengecualian bagi ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh setidaknya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.
Lebih lanjut, pengecualian juga diberikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah. ASN yang hendak berpergian ke luar kota dengan keadaan terpaksa juga perlu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.
(ams/sip)