Seorang warga Desa Pandeyan, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar, Putri Maelan (32), melaporkan RSUD Karanganyar ke polisi. Pihak rumah sakit dianggap menempatkan keterangan palsu dalam surat data pasien terkait penanganan ayahnya, Suyadi (69) yang meninggal dengan status positif Corona atau COVID-19, namun belakangan diketahui hasil swabnya negatif.
"Kami terpaksa melapor ke Polres (Karanganyar), karena kami sebelumnya kami sudah berusaha untuk mediasi dengan RSUD. Laporannya (ke polisi) Jumat (26/2)," ujar Kuasa Hukum Putri, Asri Purwanti, saat dihubungi detikcom, Senin (1/3/2021).
Asri mengatakan kasus ini bermula saat Suyadi masuk ke RSUD Karanganyar pada tanggal 22 Oktober 2020 dini hari. Namun Suyadi baru mendapat ruangan pada siang harinya sekitar pukul 11.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekitar jam 11 siang baru bisa masuk ruangan, itu pun setelah pihak rumah sakit meminta dari pihak keluarga untuk tanda tangan bahwa masuk isolasi COVID. Saat itu keluarga bingung, bapak saya nggak COVID kok disuruh tanda tangan COVID," paparnya.
Asri mengatakan saat itu melihat kondisi Suyadi yang sudah muntah darah, akhirnya pihak keluarga menandatangani surat tersebut. Dengan harapan Suyadi segera mendapatkan perawatan.
"Setelah itu masuk tidak di ruang isolasi, tapi di ruang Mawar. Di ruangan itu, ada beberapa orang, setiap pasien boleh dijaga satu orang. Kalau beliau memang COVID kan seharusnya diisolasi," lanjutnya.
Sekitar pukul 15.00 WIB, lanjut Asri, Suyadi dinyatakan meninggal dunia dan dimakamkan beberapa jam setelahnya dengan protokol COVID-19. Keluarga kemudian menilai ada kejanggalan saat menerima surat keterangan data pasien dari rumah sakit.
"Setelah itu kami mendapat surat kematian. Di surat tersebut, tanggal kematian (tertulis) 22 Oktober 2020. Di belakangnya, kami dapat surat tentang COVID. Kami baca pengambilan spesimen (tertulis) tanggal 23 Oktober 2020, gejala tanggal 23 Oktober, hasil tanggal 24 Oktober, negatif, tidak COVID," ujarnya.
Rentetan kejadian tersebut membuat pihak keluarga keberatan. Pasalnya dari awal dirawat hingga meninggal, kata Asri, Suyadi diperlakukan seperti pasien Corona.
Selain itu, keterangan yang tertera di surat data pasien menunjukkan pengambilan spesimen dilakukan tanggal 23 Oktober 2020, atau sehari setelah Suyadi meninggal dan dimakamkan.
"Padahal meninggal tanggal 22 Oktober, namun di surat tertulis pengambilan spesimen tanggal 23 Oktober dimana saat itu pasien sudah dimakamkan. Saat meninggal pun pasien tidak mendapatkan penguburan yang layak. Bantal selimut semuanya dimasukkan ke dalam plastik, tanpa keluarga boleh menyentuh," kata dia.
Pihak keluarga, kata Asri, terpaksa menempuh jalur hukum. Pihak keluarga berharap ada penjelasan seputar penanganan Suyadi.
"Kami laporkan tentang dugaan menempatkan keterangan palsu di dalam data pasien. Ini surat data penting, bukan sekedar kesalahan administrasi. Awalnya di-COVID-kan ternyata tidak COVID. Kenapa meninggal tanggal 22 Oktober kok spesimen diambil tanggal 23 Oktober," ujarnya.
"Kami berusaha membantu supaya kasus ini terang benderang, supaya tidak ada masyarakat yang mengalami hal yang sama," ucapnya.
Selanjutnya, keterangan dari Direktur RSUD Karanganyar dan polisi...
Dimintai konfirmasi terpisah terkait hal ini, Direktur RSUD Karanganyar, Iwan Setiawan Adji, mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Namun pihaknya yakin masalah ini bisa diselesaikan melalui mediasi.
"Kami tetap membuka ruang mediasi, pasti ada jalan keluar dengan berkomunikasi. Tapi jika tidak ada kata sepakat, ya kami mengikuti (proses hukum)," terangnya.
Terkait keterangan tanggal pengambilan spesimen, Iwan menjelaskan, sebenarnya spesimen Suyadi diambil beberapa saat setelah pasien meninggal, 22 Oktober. Namun karena alasan waktu yang sudah sore hari, spesimen tersebut belum bisa diserahkan ke RSUD Dr Moewardi Solo untuk diperiksa.
"Sebab, yang bersangkutan belum sempat menjalani tes swab, namun keburu meninggal. Akhirnya spesimen diambil secara post mortem. Namun karena sudah di luar jam dinas, maka spesimen disimpan di tempat khusus, baru kemudian dikirim ke RSUD dr Moewardi pada 23 Oktober 2020," jelasnya.
"Sehingga jika disebutkan mencantumkan keterangan palsu, hal itu tidak benar. Sebab, data yang dimasukkan adalah data pengambilan spesimen dari tempat penyimpanan. Hal ini sudah sesuai SOP," imbuhnya.
Diwawancara secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Tegar Satria Wicaksana membenarkan adanya laporan tersebut. Dalam waktu dekat, polisi akan memanggil pelapor untuk dimintai klarifikasi.
"Iya (laporannya) Jumat (26/2). Ini besok baru kita lengkapi mindik (administrasi penyelidikan). Ini saya disposisi ke unit, besok kita akan berproses lengkapi mindik sama bikin undangan klarifikasi, karena korban sendiri belum kita mintai keterangan, baru pengacaranya kemarin yang datang," terang Tegar kepada wartawan hari ini.
Tegar melanjutkan klarifikasi kepada pelapor dilakukan untuk melengkapi berkas serta alat bukti. Usai tahapan ini dimulai, lanjutnya, kemungkinan pihak rumah sakit baru akan dipanggil.
"Rencana pekan ini kita sudah mulai berproses. Korban kita periksa dulu sebagai saksi, untuk melengkapi alat-alat bukti pendukung seperti rekam medis dan sebagainya. Kalau lengkap baru kita klarifikasi ke rumah sakit," pungkasnya.