Seorang pria berinisial P (49) di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, tega mencabuli dua bocah di bawah umur. Polisi telah menangkap dan menahan P.
"Ada ancaman, untuk tidak menceritakan kejadian tersebut (pencabulan) kepada ibunya (korban). Kalau menceritakan akan dianiaya," ujar Kaur Binops Sat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Wikan S Kadiyono, kepada wartawan di kantornya, Selasa (23/2/2021).
Kepada polisi, P mengaku sudah melakukan perbuatan bejatnya itu berkali-kali. Kedua korban akhirnya menceritakan perbuatan tersangka itu kepada ibunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak terima, ibu para korban langsung lapor ke Polres Boyolali.
"Setelah mendapat laporan, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Kemudian kami cari pelaku dan mengamankan pelaku tersebut," ujarnya.
Tersangka diringkus polisi di Kecamatan Juwangi, Boyolali. "Pelaku di tangkap di daerah Juwangi saat sedang nyopir mengantar pasir," imbuh Wikan.
Kini tersangka ditahan di Mapolres Boyolali. Tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 01/2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Saksikan juga 'Bejat! Pengakuan Kakek di Bantul yang Cabuli 3 Anak di Bawah Umur':