Cabul! Pria Boyolali Ini Tega Setubuhi 2 Bocah di Bawah Umur

Cabul! Pria Boyolali Ini Tega Setubuhi 2 Bocah di Bawah Umur

Ragil Ajiyanto - detikNews
Selasa, 23 Feb 2021 19:04 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Ilustrasi (Andhika Akbarayansyah)
Boyolali -

Seorang pria berinisial P (49) di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, tega mencabuli dua bocah di bawah umur. Polisi telah menangkap dan menahan P.

"Ada ancaman, untuk tidak menceritakan kejadian tersebut (pencabulan) kepada ibunya (korban). Kalau menceritakan akan dianiaya," ujar Kaur Binops Sat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Wikan S Kadiyono, kepada wartawan di kantornya, Selasa (23/2/2021).

Kepada polisi, P mengaku sudah melakukan perbuatan bejatnya itu berkali-kali. Kedua korban akhirnya menceritakan perbuatan tersangka itu kepada ibunya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak terima, ibu para korban langsung lapor ke Polres Boyolali.

"Setelah mendapat laporan, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Kemudian kami cari pelaku dan mengamankan pelaku tersebut," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Tersangka diringkus polisi di Kecamatan Juwangi, Boyolali. "Pelaku di tangkap di daerah Juwangi saat sedang nyopir mengantar pasir," imbuh Wikan.

Kini tersangka ditahan di Mapolres Boyolali. Tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 01/2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Saksikan juga 'Bejat! Pengakuan Kakek di Bantul yang Cabuli 3 Anak di Bawah Umur':

[Gambas:Video 20detik]



(sip/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads