Polisi membekuk pria asal Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, inisial AHP (48) karena mencuri isi kotak amal atau infak masjid di Kapanewon Pleret, Bantul. Sebelumnya, AHP juga melakukan perbuatan yang sama di masjid wilayah Klaten dan Solo.
Kapolsek Pleret AKP Tukirin mengatakan kejadian berawal saat polisi melakukan patroli pada Minggu (21/2) dini hari dan selanjutnya beristirahat di Masjid At-Ta'abbud. Ketika beristirahat, polisi curiga dengan gerak-gerik AHP.
"Kemudian menanyakan identitasnya, tapi AHP malah berbelit-belit dan bertingkah aneh," kata Tukirin saat jumpa pers di Polsek Pleret, Selasa (23/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena bertingkah aneh, tas yang dibawa AHP dibuka dan ternyata di dalam tas tersebut berisi uang yang tidak tertata dan 2 botol pulut burung," lanjut Tukirin.
Berbekal hal tersebut, polisi langsung mengecek kotak amal yang berada di masjid dan menemukan ada bekas pulut burung masih menempel pada lubang memasukkan uang. Bahkan terdapat sobekan uang dan sebagian uang dalam kotak amal masih tertempel di pulut burung.
"Setelah mengetahui hal tersebut, langsung menginterogasi AHP dan dia mengakui perbuatannya dan telah melakukan pencurian di masjid tersebut sebanyak dua kali," katanya.
Bahkan, kepada polisi, AHP mengaku telah beraksi di beberapa masjid di daerah Klaten dan Solo.
"Dari itu mendapat uang hasil curian sebesar Rp 485 ribu dan dua minggu yang lalu di masjid itu juga mendapat uang hasil curian sebesar Rp 153 ribu," ucapnya.
Dari pengakuan, AHP melakukan hal tersebut karena terbentur ekonomi. Terlebih dia tidak memiliki pekerjaan tetap selama merantau di Jawa.
"Dan AHP juga mengaku bahwa sebelumnya telah mempersiapkan lidi dan lem untuk mencuri uang dalam kotak amal, dan datang ke TKP dengan menggunakan ojek online," imbuh Tukirin.
Atas perbuatannya, AHP disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP. Sedangkan untuk ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
"Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," imbuhnya.
Lihat juga Video: Aksi Santuy Maling Kotak Amal di Parepare