Simpan Uang Palsu Puluhan Juta, Pria di Temanggung Ini Diringkus Polisi

Simpan Uang Palsu Puluhan Juta, Pria di Temanggung Ini Diringkus Polisi

Eko Susanto - detikNews
Jumat, 19 Feb 2021 17:44 WIB
Polres Temanggung jumpa pers kasus uang palsu, Jumat (19/2/2021).
Polres Temanggung jumpa pers kasus uang palsu, Jumat (19/2/2021). Foto: Eko Susanto/detikcom
Temanggung -

Seorang pria inisial FW (56) diringkus Polres Temanggung terkait kasus uang palsu (upal). Polisi mengamankan barang bukti uang diduga palsu senilai Rp 21,4 juta yang diduga hendak diedarkan oleh tersangka.

"Pada Minggu (14/2), jajaran Satreskrim Polres Temanggung berhasil mengungkap tindak pidana pelanggaran UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang yaitu tindak pidana menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu," kata Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi kepada wartawan saat konferensi pers di Polres Temanggung, Jumat (19/2/2021).

Tersangka merupakan warga Kecamatan Mojotengah, Kabupaten Wonosobo dan ditangkap di Desa Sunggingsari, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung. Benny menjelaskan, dari tangan tersangka disita barang bukti uang pecahan Rp 100 ribu emisi tahun 2014 dengan total 214 lembar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari tersangka diamankan sejumlah uang yang diduga palsu. Sekali lagi, uang yang diduga palsu pecahan Rp 100.000 emisi tahun 2014 dengan total 214 lembar," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan menambahkan, tersangka mendapatkan uang tersebut dari seseorang yang beralamat di Cirebon. Kemudian tersangka ini bertugas menyimpan dan ingin mengedarkan.

ADVERTISEMENT

"Uang ini didapatkan dari seseorang yang beralamat di Cirebon. Tersangka ini hanya bertugas menyimpan dan ingin mengedarkan," ujar Setyo seraya menyebut upal belum sempat diedarkan.

Polres Temanggung jumpa pers kasus uang palsu, Jumat (19/2/2021).Polres Temanggung jumpa pers kasus uang palsu, Jumat (19/2/2021). (Foto: Eko Susanto/detikcom)

Saat disinggung perihal yang membedakan dengan uang asli dengan palsu, kata dia, uang asli ketika diraba otomatis permukaan lebih halus dan secara kasat mata ada benang atau tanda air yang membedakan asli atau palsu. Kemudian untuk uang yang disimpan tersangka secara fisik lebih kasar.

"Secara fisik kita bisa lihat, kalau lihat uang asli ketika kita raba otomatis permukaan lebih halus dan secara kasat mata ada baneng atau tanda air yang membedakan asli atau palsu. Kita dapatkan ini secara fisik uangnya lebih kasar dan lebih bertekstur seperti kertas biasa, kemudian dari baneng tidak terlihat jadi hanya print-print-nan kertas biasa. Secara kasat mata sudah terlihat, akan tetapi untuk pembuktian secara ilmiahnya harus diperiksakan ke Bank Indonesia," ujarnya.

Tersangka disangka melanggar Pasal 36 ayat 2 juncto Pasal 26 ayat 2 UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang.

"Jadi ancaman pidananya 10 tahun paling lama dan denda paling banyak Rp 10 miliar," tegasnya.

Sedangkan tersangka FW mengakui menyimpan uang itu antara satu minggu sampai 10 hari. Uang tersebut belum diedarkan.

"Saya akui itu memang kesalahan saya menyimpan sementara antara satu minggu sampai 10 hari barang bukti uang palsu tersebut. Yang sebenarnya saya adalah korban penipuan uang palsu tersebut dari yang namanya Naim Cirebon," kata FW yang dihadirkan dalam konferensi pers.

Tonton juga Video: Edarkan Uang Palsu, Residivis di Parepare Ditangkap

[Gambas:Video 20detik]



(rih/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads