Kapolri Soal Kompol Yuni yang Tersandung Narkoba: Tak Ada Toleransi!

Kapolri Soal Kompol Yuni yang Tersandung Narkoba: Tak Ada Toleransi!

Jauh Hari Wawan S. - detikNews
Jumat, 19 Feb 2021 11:03 WIB
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo di Kalurahan Maguwoharjo, Depok, Sleman, Jumat (19/2/2021).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto di Kalurahan Maguwoharjo, Depok, Sleman, Jumat (19/2/2021). (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikcom)
Sleman -

Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Astanaanyar dan tecancam pidana karena terlibat narkoba. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada anggota yang melakukan pelanggaran.

"Kalau terkait anggota yang melakukan pelanggaran saya kira jelas kita tidak pernah ada toleransi, kita tindak tegas," kata Listyo Sigit di sela-sela kunjungan di Kalurahan Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (19/2/2021).

Menurutnya, ada dua sanksi yang bisa diterapkan kepada Kompol Yuni. Salah satunya sanksi pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aturannya ada, aturannya di internal dari propam juga ada, pidana juga ada," sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolda Jabar Irjen Ahmad Dofiri menyatakan Kompol Yuni telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Astanaanyar, kemarin.

ADVERTISEMENT

"Kepada yang bersangkutan tentunya, kemarin sudah dilakukan pencopotan dari jabatannya sebagai Kapolsek selanjutnya bersama-sama dengan anggota lain yang terlibat kita terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan," kata Dofiri kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung.

"Kalau memang hal itu benar dan bukti menunjukkan bahwa memang ada keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba, tentunya kita akan melakukan tindakan tegas," lanjutnya.

Soal sanksi, Dofiri menganut pada pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurut dia, sesuai dengan pesan Kapolri, anggota yang terlibat narkoba terancam pemecatan hingga proses pidana.

"Jadi dua pilihannya tadi, dipecat atau dipidanakan. Jadi sangat jelas sekali tindakan kita terhadap anggota yang melakukan pelanggaran tadi. Bisa juga dua-duanya tergantung kesalahannya nanti ya, kita lihat," tuturnya.

Lihat Video: Pertimbangan Hukum, Rekam Jejak Kompol Yuni di Kasus Narkoba Diusut

[Gambas:Video 20detik]



(sip/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads