MK Tolak Gugatan Paslon Harno-Bayu di Pilkada Rembang

MK Tolak Gugatan Paslon Harno-Bayu di Pilkada Rembang

Arif Syaefudin - detikNews
Rabu, 17 Feb 2021 16:45 WIB
Pengundian nomor urut Pilkada Rembang 2020 di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Rembang, Kamis (24/9/2020)
Momen pengundian nomor urut Pilkada Rembang 2020 (Foto: Arif Syaefudin/detikcom)
Rembang -

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada 2020 Rembang paslon Harno-Bayu Andriyanto. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang segera membahas acara pelantikan pemenang Pilkada Rembang 2020.

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi," kata Ketua majelis hakim Anwar Usman dalam putusan yang dikutip detikcom, Rabu (17/2/2021).

Sidang gugatan sengketa Pilkada Rembang ini digelar Selasa (16/2) kemarin. Sementara itu, Plh Bupati Rembang Edy Supriyanta hari ini menggelar rapat bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas percepatan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Rembang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah untuk mempercepat pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah Rembang 2020. Jadi, tidak ada kekosongan jabatan," kata Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Daerah (Prokompinda) Setda Rembang, Arief Dwi Sulistya, dalam keterangannya kepada wartawan hari ini.

Dari rapat itu diputuskan sidan gpleno KPU untuk pengesahan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Rembang terpilih akan digelar Jumat (19/2). Kemudian dilanjutkan dengan agenda rapat paripurna DPRD untuk mengumumkan hasil pemenang Pilkada Rembang 2020.

ADVERTISEMENT

"Harapannya 2 agenda di atas dapat diselesaikan sesuai jadwal agar hasil rapat paripurna DPRD pada hari Jumat (19/2) sore sudah diterima Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pengangkatan. Sehingga ikut pengangkatan Kepala Daerah serentak tahap I yang diagendakan pada minggu ke-4 bulan Februari 2021 ini," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, paslon Harno-Bayu menggugat hasil Pilkada Rembang 2020 karena diduga banyak pelanggaran. Dalam Pilkada Rembang ini paslon Harno-Bayu melawan Bupati petahana Rembang Abdul Hafidz dan pasangannya M Hanies Cholil Baro.

Sementara itu, dilihat dari hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten oleh KPU Rembang, paslon nomor 1 Harno-Bayu mendapatkan suara sebanyak 208.739. Kemudian paslon Hafidz-Hanies mendapat suara sebanyak 214.237.

(ams/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads