Alasan Hakim Vonis Mati Pelaku Pembunuhan 4 Orang Sekeluarga di Sukoharjo

Alasan Hakim Vonis Mati Pelaku Pembunuhan 4 Orang Sekeluarga di Sukoharjo

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Senin, 15 Feb 2021 20:42 WIB
Sukoharjo -

Pelaku pembunuhan sadis empat sekeluarga di Baki, Sukoharjo, Henry Taryatmo (41), dijatuhi vonis hukuman mati. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo memiliki sejumlah pertimbangan sebelum memutus Henry terbukti bersalah telah menghabisi nyawa empat orang sekeluarga.

"Majelis hakim mengambil kesimpulan dari situ, yakni berdasarkan keterangan saksi, ahli, alat bukti surat visum et repertum, dan keterangan terdakwa yang mengakui. Kemudian yang menjadi korban empat orang, ini putus garis keturunan keluarga itu," kata Pejabat Humas PN Sukoharjo, Saiman, usai persidangan, Senin (15/2/2021).

Selain itu, ada sejumlah pertimbangan yang menguatkan majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati. Antara lain keterangan saksi-saksi hingga penilaian hakim terhadap kesadisan pembunuhan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah sangat jelas, yang menjadi pertimbangan majelis hakim. Ada enam orang saksi ditambah satu orang ahli. Ahli adalah ahli kimia biologi dan forensik dari Polda Jateng, dan tidak diragukan lagi, terdapat bercak darah yang menunjukkan kesadisan terdakwa," jelasnya.

Diketahui, vonis mati itu ditetapkan dalam sidang putusan di PN Sukoharjo, Senin (15/2). Sidang berlangsung secara virtual dan disiarkan secara online.

ADVERTISEMENT

"Terdakwa divonis hukuman mati," kata Saiman.

Vonis tersebut juga sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sukoharjo. Namun, Saiman menegaskan putusan ini berdasarkan fakta persidangan.

"Kita tidak mendasarkan pada tuntutan. Tetapi kita sesuai dengan fakta persidangan yang ada," ujar Saiman.

Diberitakan sebelumnya, Henry Taryatmo (41) ditetapkan sebagai pelaku tunggal dalam pembunuhan empat orang sekeluarga di Dukuh Slemben, Desa Duwet, Baki, Sukoharjo. Merasa terdesak atas utangnya, Henry ingin memiliki mobil korban dengan cara menghabisi nyawa mereka, Rabu (19/8/2020) dini hari.

Henry bersahabat sejak kecil dengan korban bernama Suranto (42) yang merupakan kepala keluarga. Istri dan anak Suranto, Sri Handayani (36), Rafael (10) dan Dinar (6) pun sudah akrab dengan Henry.

Pelaku melakukan pembunuhan dengan pisau yang diambilnya dari dapur korban. Dia membunuh satu per satu korban dengan menusukkan pisau berulang kali.

Henry sempat membersihkan diri di rumah korban. Kemudian dia membawa kabur sepeda motor korban dan kembali lagi ke TKP untuk mengambil mobil korban.

Tidak ada dendam dari Henry kepada kawannya itu. Namun Henry saat itu terdesak harus membayar utang sebesar Rp 60 juta kepada pihak lain sehingga mengambil mobil untuk dijual.

(rih/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads