Terungkapnya Pembunuhan Sadis 4 Orang Sekeluarga di Rembang

Terpopuler Sepekan di Jateng

Terungkapnya Pembunuhan Sadis 4 Orang Sekeluarga di Rembang

Arif Syaefudin - detikNews
Minggu, 14 Feb 2021 10:08 WIB
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menunjukkan barang bukti arit di kasus pembunuhan empat orang sekeluarga di Rembang, Kamis (11/2/2021)
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menunjukkan barang bukti arit di kasus pembunuhan empat orang sekeluarga di Rembang (Foto: Arif Syaefudin/detikcom)
Rembang -

Kasus pembunuhan empat orang sekeluarga di Padepokan Seni Ongko Joyo Desa Turusgede, Rembang akhirnya terungkap. Pelaku tak lain kolega korban dalang Ki Anom Subekti, Sumani (44).

"Tersangka satu orang, Sumani, umur 43 tahun, laki -laki, agama Islam, alamat Desa Pragu RT 02/RW 02 Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang," terang Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi dalam jumpa pers di Mapolres Rembang, Kamis (11/2/2021).

Tersangka Sumani hingga saat ini belum bisa dimintai keterangan karena dirawat di ruang ICU RSUD dr R Soetrasno Rembang. Tersangka Sumani nekat menenggak racun serangga (pestisida) saat akan ditangkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan Sumani ini memunculkan sejumlah fakta baru. Di antaranya tersangka ditengarai pelaku tunggal, korban tewas akibat dianiaya menggunakan senjata tajam, hingga muncul kasus pencurian dalam kasus pembunuhan sadis sekeluarga di Rembang ini.

"Kejadian ini adalah tanggal 3 Februari kemarin yang perkiraannya pembunuhan itu dilaksanakan pada pukul 21.00 WIB sampai 24.00 WIB. Tersangka belum kita mintai keterangan tetapi kita bisa menetapkan saudara Sumani adalah seorang tersangka tunggal," kata Luthfi.

ADVERTISEMENT

Luthfi mengatakan Sumani juga diduga mencuri perhiasan emas dan uang tunai Rp 13,1 juta milik korban. Perhiasan emas milik korban yang ditemukan di tempat pelaku yakni cincin, anting, gelang hingga jarum emas.

"Barang yang diambil (oleh pelaku) dan ditemukan (saat penggeledahan) itu cincin, kemudian juga gelang, anting-anting, semuanya emas. Ada satu lagi, jarum emas milik korban," tambah Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana di waktu yang sama.

"Dan kemudian uang, ya uang tunai. Kalau tidak salah Rp 13,1 juta. Uang tunai itu," imbuhnya.

Pemicu pembunuhan ini diduga bermula dari kasus transaksi gamelan. Namun, polisi masih belum mendalami keterangan tersangka soal masalah ini.

"Ada penawaran terkait dengan gamelan, dan korban telah menerima uang sekitar Rp 15 juta, jadi ada motifnya. Mungkin karena tersangka belum kita periksa, motifnya adalah terkait dengan masalah uang, dan dia kenal dengan korban dan tersangka," kata Luthfi.

Di sisi lain, ada juga dugaan pembunuhan sadis itu bermotif dendam. Sebab, tersangka Sumani saat dimintai keterangan singkat oleh penyidik, sempat mengucap kata yang mengarah pada ungkapan rasa dendamnya kepada korban.

"Tetapi ada kata-kata dari tersangka bahwa 'wis, sing wis yo wis', itu di BAP dan interogasi awal dari penyidik mengatakan begitu. Artinya apa di situ ada motif dendam, tentang sesuatu," terangnya.

Selengkapnya soal dugaan motif yang didalami polisi...

Simak video 'Terungkapnya Aksi Kolega di Kasus Pembunuhan 4 Orang Sekeluarga':

[Gambas:Video 20detik]



Meski begitu, Luthfi belum bisa memastikan motif tersangka melakukan pembunuhan sadis sekeluarga di Padepokan Seni Ongko Joyo Rembang itu. Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap tersangka.

"Motif itu muncul kalau sudah dilakukan pemeriksaan kepada tersangka, tersangka sampai sekarang belum bisa diperiksa. Karena ya itu tadi, mau bunuh diri," papar Luthfi.

Adapun korban pembunuhan ini di antaranya pemilik Padepokan Seni Ongko Joyo Rembang, Anom Subekti. Selain Anom, terdapat pula korban lainnya yakni sang istri yakni Tri Purwati, anak Alfitri Sayifatina dan sang cucu Galuh Lintang Laras Kinanti.

Satu keluarga di Desa Turusgede Kecamatan Kota Rembang, Rembang, Jateng, ditemukan tewas, Kamis (5/2/2021). Diduga mereka tewas dibunuh.Satu keluarga di Desa Turusgede Kecamatan Kota Rembang, Rembang, Jateng, ditemukan tewas, Kamis (5/2/2021). Diduga mereka tewas dibunuh. Foto: Arif Syaefudin

Keempat korban, ditemukan dalam kondisi tewas di ruang kamar masing-masing di Padepokan Seni Ongko Joyo Desa Turusgede Kecamatan Kota Rembang, Kamis (4/2) lalu.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsidair 338 KUHP dan atau 365 Ayat (3) KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman 2 dari 2
(ams/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads