Polres Sragen, Jawa Tengah, menangkap pelaku penyalahgunaan obat-obatan berbahaya di wilayah tersebut. Para pelaku ini nekat menggunakan surat gangguan kejiwaan demi mendapatkan resep obat-obatan berbahaya yang juga kemudian diedarkan.
"Memang Sragen terkenal dengan karakteristik peredaran obat-obatan berbahaya. Peredaran obat berbahaya ini tidak kalah mengkhawatirkannya dibandingkan narkotika karena banyak modus yang lakukan seperti pemalsuan resep," ujar Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi, saat rilis kasus di Mapolres Sragen, Rabu (10/2/2021).
Ardi menjelaskan sejak awal tahun ini saja Satnarkoba Polres Sragen sudah mengungkap tujuh kasus narkoba dan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya. Barang bukti 1,125 gram sabu dan 3.460 butir obat berbahaya diamankan dari sembilan tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk kasus penyalahgunaan obat berbahaya, berdasarkan pendalaman kami, diketahui pelaku mendapatkan obat-obatan berbahaya dari apotek. Ternyata mereka mempunyai surat gangguan kejiwaan yang kemudian jadi dasar pembuatan resep," imbuhnya.
Dari resep inilah, lanjutnya, pelaku berkali-kali menebus obat-obatan berbahaya tersebut ke apotek untuk kemudian dijual kembali. Polisi menyebut bahkan para penggemar obat-obatan berbahaya ini memiliki komunitas sendiri sehingga tidak kesulitan mendapatkan 'barang'.
"Mereka pemain baru yang rata-rata usianya masih cukup muda. Mereka sudah ada komunitas, manakala yang satu habis, dia pakai resepnya kemudian obatnya dijual lagi," ungkap Ardi.
Kesembilan pelaku penggunaan narkoba dan penyalahgunaan obat berbahaya ini kini meringkuk di tahanan Mapolres Sragen. Polisi menjerat mereka dengan UU Kesehatan, UU Psikotropika dan UU Narkotika.
(sip/sip)