Bejat! Oknum Guru Ngaji di Sragen Cabuli 2 Bocah Perempuan dalam Musala

Bejat! Oknum Guru Ngaji di Sragen Cabuli 2 Bocah Perempuan dalam Musala

Andika Tarmy - detikNews
Rabu, 10 Feb 2021 14:48 WIB
Oknum guru ngaji di Sragen, Heru Arif Perdana alias Bustomi (20), tega mencabuli dua bocah di bawah umur di dalam musala
Oknum guru ngaji di Sragen, Heru Arif Perdana alias Bustomi (20), tega mencabuli dua bocah di bawah umur di dalam musala (Foto: Andika Tarmy/detikcom)
Sragen - Seorang oknum guru ngaji di Sragen, Jawa Tengah, diringkus polisi karena mencabuli dua anak di bawah umur. Mirisnya, aksi pencabulan ini bahkan dilakukan pelaku di dalam musala.

Pria bejat tersebut bernama Heru Arif Perdana alias Bustomi (20), warga asal Kampar, Riau yang menumpang di rumah neneknya di Kecamatan Ngrampal, Sragen. Pelaku yang berstatus sebagai mahasiswa jurusan agama ini sehari-harinya mengajar mengaji hingga tidur di musala setempat.

"Tersangka ini salah satu oknum guru ngaji, sehingga yang bersangkutan sangat mudah untuk berhubungan dengan para korbannya. Ini sangat memalukan profesi guru ngaji karena guru ngaji seharusnya orang yang sangat mulia pekerjaanya memberikan pendidikan akhlak kepada anak-anak," ujar Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi, saat menggelar rilis kasus di Mapolres Sragen, Rabu (10/2/2021).

Ardi mengatakan korban aksi bejat pelaku adalah dua anak perempuan berumur di bawah 8 tahun yang tinggal tak jauh dari musala. Saat kejadian, pelaku tengah melintas di depan musala dan dipanggil masuk oleh pelaku, hingga tindakan pencabulan tersebut terjadi.

"Lokasi di dalam musala di Desa Ngrampal. Modusnya dibujuk (melakukan beberapa perbuatan tak senonoh)" kata Ardi.

Usai melakukan pencabulan tersebut, pelaku kemudian mengancam para korbannya untuk tidak menceritakan perbuatannya. Aksi pelaku baru terungkap usai korban akhirnya melapor kepada orang tuanya.

"Karena anak-anak ini sangat mudah ditakut-takuti karena memang awalnya para korban tidak berani untuk menyampaikan perbuatan tersangka. Terbongkar karena korban akhirnya bercerita kepada orang tuanya," papar Ardi.

Ardi mengaku masih mendalami adanya korban lain. Sebab, perbuatan bejat tersangka dinilai meresahkan masyarakat.

"Tersangka ini sangat tidak berperikemanusiaan karena melakukan pencabulan terhadap dua korban yang usianya masih sangat kecil. Kita laksanakan penyidikan dengan serius dan maksimal," tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan cabulnya, pelaku saat ini mendekam di tahanan Mapolres Sragen. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," pungkas Ardi.

Tonton juga Video: Bejat! Pengakuan Kakek di Bantul yang Cabuli 3 Anak di Bawah Umur

[Gambas:Video 20detik]



(ams/sip)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads