Aldi Wahyu Saputra (28) warga Kelurahan Sragen Kulon, Sragen ditangkap polisi terkait kasus penipuan dan penggelapan. Aldi menjanjikan korbannya bekerja di RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen dan berhasil meraup duit ratusan juta Rupiah.
"Modus operandinya pelaku mengaku sebagai karyawan RSUD Sragen. Dirinya menawarkan pekerjaan dengan memberikan jasa untuk menghubungkan kepada bagian personalia di rumah sakit," ujar Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi, saat menggelar rilis pers di Mapolres Sragen, Rabu (10/2/2021).
Untuk meyakinkan para korban, pelaku mengaku sebagai PNS dan membuat ID card, dokumen hingga stempel palsu. Pelaku juga menggunakan dua nomor ponsel, satu nomor digunakan untuk menghubungi korban seolah-olah dari pihak rumah sakit, dan satu lagi digunakan pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal kedua nomor itu operatornya pelaku semua. Sehingga di situlah muncul keyakinan korban bahwa pelaku bisa membantu," imbuh Ardi.
Ardi mengatakan untuk lebih meyakinkan korbannya, pelaku melakukan pemalsuan dokumen seolah-olah si korban sudah diterima. Padahal dokumen ini palsu yang pelaku buat sendiri lengkap dengan cap dan tanda tangannya.
"Pelaku juga memiliki baju Korpri dan ID card pegawai RSUD Sragen yang juga palsu," imbuhnya.
Kepada korbannya, pelaku meminta uang hingga ratusan juta Rupiah. Dalih pelaku, uang ini digunakan untuk memperlancar upaya korban bekerja di RSUD Sragen.
"Korban pertama menyerahkan uang sebesar Rp 113.450.000. Setelah itu pelaku menyerahkan dokumen yang menyatakan korban diterima bekerja," kata Ardi.
Aksi penipuan ini terbongkar setelah korban melapor ke polisi. Usai ditangkap, terungkap adanya korban lain yang juga terpedaya muslihat pelaku.
"Kita kembangkan penyelidikan ada empat korban lain. Para korban juga sudah menyerahkan uang dengan nominal bervariasi, antara Rp 30 juta hingga Rp 40 juta," ungkap Ardi.
Diduga masih ada korban lain dari kasus ini. Polisi mengimbau warga yang menjadi korban dengan modus serupa agar segera melapor.
"Pelaku kita jerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Saat ini kita dalami juga tindak pidana pemalsuannya," pungkas Ardi.
Tonton juga Video "Polisi Gadungan Tipu Korban dan Gondol Rp 140 Juta":