3 Pelaku Pencurian Pulsa dan Voucher Game Dibekuk di Semarang

3 Pelaku Pencurian Pulsa dan Voucher Game Dibekuk di Semarang

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Senin, 08 Feb 2021 20:09 WIB
Rilis kasus pencurian pulsa dan voucher game di Mapolda Jateng, Senin (8/2/2021)
Rilis kasus pencurian pulsa dan voucher game di Mapolda Jateng, Senin (8/2/2021) Foto: Angling/detikcom
Semarang -

Sindikat pencurian pulsa operator seluler dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah (Jateng). Para pelaku menggasak pulsa milik orang lain bahkan membeli identitas orang lain untuk registrasi.

Para pelaku yang ditangkap yaitu Rifki Risti Sukarsi, Aan Tris Suyanto (ATS), dan Faizal DS. Masing-masing punya tugas sebagai bagian registrasi kartu pesanan hingga transfer pulsa.

"Pada tanggal 25 Januari 2021, Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jateng yang dipimpin oleh Kasubdit 5 Siber melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos di sekitar Jl. Raden Patah Rejomulyo Semarang dan mendapati tersangka ATS sedang melakukan perbuatannya menggunakan laptop dan modem pool/ simbox yang berisi kartu-kartu perdana dan kartu master yang digunakan untuk menampung pulsa curian," kata Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi di kantor Ditkrimsus Polda Jateng, Senin (8/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari penangkapan Aan, polisi lalu menangkap dua pelaku lainnya. Ada tiga modus kejahatan yang dilakukan para tersangka, yakni pencurian pulsa lewat transfer dari nomor ponsel prabayar orang lain ke nomor tertentu yang telah disiapkan sebagai penampungan pulsa.

Kemudian pembelian voucher game ilegal dari nomor pascabayar orang lain. Hasil tampungan pulsa curian dan nomor seri voucher game itu lalu dikumpulkan, dan dijual dengan harga di bawah normal.

ADVERTISEMENT

Kemudian registrasi kartu perdana ilegal. Pelaku melakukan registrasi dengan banyak kartu perdana menggunakan identitas milik orang lain yang didapatkan dari membeli di media sosial.

"Pelaku memanfaatkan celah secara teknis dan taktis di dua BTS, di Genuk dan Rejomulyo," tegasnya.

Kasus ini terbongkar setelah ada masyarakat yang melaporkan tagihan pulsanya membengkak. Kerugian yang diderita provider akibat aksi mereka mencapai Rp 1,5 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Johanson Ronald Simamora menambahkan pulsa yang dicuri disimpan dalam kartu master. Kartu itu kemudian diregistrasi dengan NIK yang dibeli online.

"Pulsa yang disedot itu kemudian disimpan dalam kartu-kartu master. Setelah registrasi, pulsa hasil curian ditransfer ke kartu perdana itu, kemudian di-'unregister'sebelum akhirnya dijual lagi," ujar Johanson.

Ketiga pelaku dijerat dengan Undang-undang ITE juga Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan dengan ancaman 6 tahun penjara.

(ams/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads