Dukung Jateng di Rumah Saja, Pemkab Kendal Masih Izinkan Hajatan-Pasar Buka

Dukung Jateng di Rumah Saja, Pemkab Kendal Masih Izinkan Hajatan-Pasar Buka

Saktyo Dimas R - detikNews
Rabu, 03 Feb 2021 19:28 WIB
Sekda Kendal, Moh Toha, Rabu (3/2/2021).
Sekda Kendal, Moh Toha, Rabu (3/2/2021). Foto: Saktyo Dimas R/detikcom
Kendal -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal mendukung gerakan 'Jateng di Rumah Saja' yang bakal diterapkan akhir pekan ini. Namun, Pemkab Kendal masih memberi kelonggaran izin untuk acara hajatan dan pasar tetap dibuka.

"Kami dukung programnya dari Pak Gubernur Jateng yang ingin memutus mata rantai penyebaran COVID-19 agar masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar lingkungan selama dua hari. Program Gerakan Jateng di Rumah saja semoga bisa efektif dan masyarakat Kendal mau melakukannya," kata Sekretaris Daerah Kendal M Toha saat ditemui detikcom di ruangan kerjanya, Kendal, Rabu (3/2/2021).

Toha mengatakan Pemkab Kendal memberikan kelonggaran izin untuk aktivitas masyarakat namun tetap mengedepankan protokol kesehatan COVID-19. Untuk pasar tradisional, kata Toha, akan tetap dibuka namun para pedagang akan diatur dengan sistem shift.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasar tradisional tidak tutup total, jadi aktivitas pasar-pasar tradisional masih boleh buka asal para pedagang ikuti protokol kesehatan dan diatur secara bergantian. Kan masyarakat juga butuh membeli kebutuhan pokok untuk sehari-hari," jelasnya.

Tak hanya itu, Toha mengatakan pihaknya juga tetap memberi izin untuk acara hajatan. Asalkan dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat dan tidak makan di tempat.

ADVERTISEMENT

"Warga yang punya hajatan, tidak mungkin ditunda, apalagi bagi orang Jawa biasanya sudah dihitung harinya. Jadi acara hajatan juga masih diperbolehkan. Sekali lagi tetap harus ketat sesuai prokes," tambah Toha.

Dia menyebut selama gerakan 'Jateng di Rumah Saja' pada 6-7 Februari mendatang pihaknya bakal menggencarkan operasi yustisi. Warga yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

"Dalam dua hari itu, masyarakat diimbau untuk tetap di rumah, kecuali ada kepentingan yang bersifat primer. Untuk kegiatan yang tidak bersifat primer, seperti jalan-jalan ke tempat wisata supaya ditunda," pesan Toha.

Ditemui terpisah, salah seorang pedagang di Pasar Kendal, Sunarti, mengaku merasa dirugikan dengan adanya gerakan 'Jateng di Rumah Saja'. Sunarti menyebut gerakan ini bakal berdampak pada penjualan dagangannya.

"Meski pasar diperbolehkan buka tapi tetap saja akan sepi pembeli apalagi dilarang sampai dua hari. Kondisi seperti ini ujung-ujungnya kami rugi," keluh Sunarti yang berjualan ayam ini.

(ams/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads