Ini Detail Gerakan 'Jateng di Rumah Saja' Berdasar SE Gubernur

Ini Detail Gerakan 'Jateng di Rumah Saja' Berdasar SE Gubernur

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Rabu, 03 Feb 2021 12:44 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Kamis (21/1/2021).
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Semarang -

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, resmi mengeluarkan surat edaran (SE) terkait gerakan 'Jateng di Rumah Saja' yang bakal diberlakukan selama dua hari pada akhir pekan nanti. Seperti apa detail edarannya?

Surat edaran tersebut bernomor 443.5/0001933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo sudah menandatangani surat tersebut hari Selasa (2/2) . Hari ini beberapa website milik kabupaten kota juga sudah mengunggah SE tersebut, salah satunya di https://corona.wonosobokab.go.id.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Wali Kota se-Jawa Tengah dengan poin pertama yang menyebutkan 'Gerakan Jateng di Rumah Saja' merupakan gerakan bersama seluruh komponen masyarakat di Jawa Tengah dalam rangka memutus transmisi dan menekan penyebaran COVID-19 dengan cara tinggal di rumah/ kediaman/tempat tinggal dan tidak melakukan aktivitas di luar lingkungan rumah/ kediaman/ tempat tinggal masing-masing.

"Dilaksanakan secara serentak pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 6 dan 7 Februari 2021," kata Ganjar dikutip dari surat tersebut.

ADVERTISEMENT

Gerakan Jateng di Rumah Saja dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat kecuali unsur yang terkait dengan sektor esensial seperti kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.

"Gerakan dimaksud dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal di wilayah masing-masing, termasuk di antaranya: penutupan Car Free Day, penutupan jalan, penutupan toko/ mal, penutupan pasar, penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu), serta kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan (seperti pendidikan, event, dll)," lanjutnya.

Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan terkait operasi yustisi dalam pelaksanaan 'Jateng di Rumah Saja' yaitu agar Satpol PP, TNI dan Polri terlibat. Ganjar juga meminta agar camat dan kepala desa atau lurah berperan aktif dalam program Jogo Tonggo yang sudah lama dicanangkan.

Hal lainnya yaitu terkait upaya penekanan angka kematian di Jateng akibat COVID-19. Gubernur meminta terus ada percepatan penambahan ketersediaan tempat tidur (TT) isolasi dan TT ICU untuk penanganan COVID-19 di rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta dengan proporsi aman (TT Isolasi minimal 30 persen dari ketersediaan TT dan ketersediaan TT ICU minimal 15 TT).

"Meningkatkan pengoperasionalan tempat isolasi khusus/ terpusat bagi warga yang menderita COVID-19 tanpa gejala atau gejala ringan untuk dikelola sesuai ketentuan yang berlaku dengan menggunakan fasilitas dan aset pemerintah dan hotel," ujarnya.

Selain itu Ganjar juga menekankan pada percepatan vaksinasi dan juga keterlibatan tokoh dalam sosialisasi dalam pelaksanaan vaksinasi.

Tonton video 'FX Rudy Tolak 'Jateng di Rumah Saja', Ganjar: Semua Sudah Mendukung':

[Gambas:Video 20detik]



(sip/ams)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads