Status Tanggap Darurat Bencana Corona di DIY Kembali Diperpanjang

Status Tanggap Darurat Bencana Corona di DIY Kembali Diperpanjang

Pradito Rida Pertana - detikNews
Senin, 01 Feb 2021 19:51 WIB
Pemda DIY perpanjang status tanggap darurat bencana virus Corona, Senin (1/2/2021).
Pemda DIY perpanjang status tanggap darurat bencana virus Corona, Senin (1/2/2021). (Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom)
Yogyakarta -

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana virus Corona atau COVID-19 hingga tanggal 28 Februari 2021. Hal ini berdasarkan hasil evaluasi terkait kondisi terkini pandemi virus Corona di Yogyakarta.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur nomor: 28/KEP/2020 tentang penetapan perpanjangan kesembilan status tanggap darurat bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di DIY. Surat tertanggal 1 Februari itu diteken langsung oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X.

"Status tanggap darurat bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diperpanjang mulai tanggal 1 Februari 2021 sampai dengan tanggal 28 Februari 2021," demikian tertulis dalam surat tersebut, seperti yang dilihat detikcom, Senin (1/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SK tersebut menyampaikan pertimbangan atas perpanjangan kedelapan status tanggap darurat Corona yang berlaku pada 1 Januari 2021 hingga 31 Januari 2021.

Kepala Bagian Humas Biro Umum Humas dan Protokol Setda DIY Ditya Nanaryo Aji membenarkan SK tersebut. Menurutnya, alasan perpanjangan status tanggap darurat kesembilan itu berkaca dari masih melonjaknya kasus baru COVID-19 di Yogyakarta setiap harinya.

ADVERTISEMENT

"Menimbang jumlah penambahan kasus harian yg masih tinggi, serta peta zonasi risiko terakhir yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, menyatakan bahwa kabupaten/kota di DIY masih berstatus merah dan oranye," kata Ditya kepada detikcom, hari ini.

Karena itu, lanjut Ditya, Pemda DIY mengambil keputusan untuk memperpanjang status tanggap darurat bencana Corona di Yogyakarta.

"Maka Bapak Gubernur DIY mengeluarkan perpanjangan tanggap darurat COVID-19 per 1 Februari hingga 28 Februari 2021," lanjut Ditya.

(sip/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads