Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana virus Corona atau COVID-19 hingga tanggal 28 Februari 2021. Hal ini berdasarkan hasil evaluasi terkait kondisi terkini pandemi virus Corona di Yogyakarta.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur nomor: 28/KEP/2020 tentang penetapan perpanjangan kesembilan status tanggap darurat bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di DIY. Surat tertanggal 1 Februari itu diteken langsung oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X.
"Status tanggap darurat bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diperpanjang mulai tanggal 1 Februari 2021 sampai dengan tanggal 28 Februari 2021," demikian tertulis dalam surat tersebut, seperti yang dilihat detikcom, Senin (1/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SK tersebut menyampaikan pertimbangan atas perpanjangan kedelapan status tanggap darurat Corona yang berlaku pada 1 Januari 2021 hingga 31 Januari 2021.
Kepala Bagian Humas Biro Umum Humas dan Protokol Setda DIY Ditya Nanaryo Aji membenarkan SK tersebut. Menurutnya, alasan perpanjangan status tanggap darurat kesembilan itu berkaca dari masih melonjaknya kasus baru COVID-19 di Yogyakarta setiap harinya.
"Menimbang jumlah penambahan kasus harian yg masih tinggi, serta peta zonasi risiko terakhir yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, menyatakan bahwa kabupaten/kota di DIY masih berstatus merah dan oranye," kata Ditya kepada detikcom, hari ini.
Karena itu, lanjut Ditya, Pemda DIY mengambil keputusan untuk memperpanjang status tanggap darurat bencana Corona di Yogyakarta.
"Maka Bapak Gubernur DIY mengeluarkan perpanjangan tanggap darurat COVID-19 per 1 Februari hingga 28 Februari 2021," lanjut Ditya.
(sip/rih)