Perampas Ponsel di Purbalingga Ngaku Ketakutan Lalu Serahkan Diri

Perampas Ponsel di Purbalingga Ngaku Ketakutan Lalu Serahkan Diri

Vandi Romadhon - detikNews
Kamis, 28 Jan 2021 16:00 WIB
Dua pemuda pelaku perampasan ponsel saat pers rilis di Polres Purbalingga, Kamis (28/1/2021).
Dua pemuda pelaku perampasan ponsel saat pers rilis di Polres Purbalingga, Kamis (28/1/2021). Foto: dok. Polres Purbalingga
Purbalingga -

Seorang pemuda pelaku perampasan ponsel di Purbalingga berinisial SS (23), menyerahkan diri ke polisi karena takut selama pelariannya. Pemuda itu sebelumnya beraksi merampas ponsel dengan seorang temannya yakni NS (23).

"SS mengaku takut setelah beraksi merampas handphone di wilayah Kecamatan Kejobong. Kemudian tersangka lain berinisial NS berhasil diamankan di rumahnya berikut barang bukti hasil kejahatan," kata Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono dalam keterangan tertulis, Kamis (28/1/2021).

Aksi perampasan ponsel itu terjadi di pinggir jalan Desa Gumiwang, Kecamatan Kejobong, Purbalingga, Senin (25/1) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, SS warga Desa Lamuk, Kecamatan Kejobong dan NS warga Desa Selanegara, Kaligondang, berboncengan naik sepeda motor menghampiri dua anak yang tengah bermain game memakai ponsel di pinggir jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku berboncengan sepeda motor menghampiri anak-anak yang sedang bermain handphone di pinggir jalan. Kemudian anak-anak tersebut diajak ngobrol, saat lengah pelaku merampas handphone kemudian kabur," jelas Pujiono.

Dua anak itu kemudian melaporkan ke keluarga dan diteruskan ke Polsek Kejobong. Setelah menerima laporan kemudian polisi melakukan pencarian tersangka dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi.

ADVERTISEMENT

Saat dalam pengejaran dan pencarian polisi, pelaku SS justru menyerahkan diri ke Polsek Kaligondang pada pukul 14.00 WIB di hari yang sama. Ia mengaku takut usai beraksi merampas handphone di wilayah Kecamatan Kejobong.

Setelah itu, polisi berhasil menangkap NS. Barang bukti yang diamankan di antaranya sebuah dua ponsel dan sepeda motor matik yang dipakai dua pelaku untuk beraksi.

Kepada polisi, pelaku mengaku nekat melakukan perampasan ponsel karena membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari. Seorang pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan satu lainnya merupakan buruh pengangkut pasir.

"Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (2) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Pujiono.

(rih/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads