Polres Cilacap mengungkap aksi penyalahgunaan jaringan internet (bandwidth) ilegal di Kecamatan Kroya, Cilacap. Seorang pelaku, Suryo (46), warga Malang, Jawa Timur, ditangkap.
Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi mengatakan modus pelaku yakni membagikan bandwith yang dimiliki provider lalu dibagikan kepada masyarakat yang menjadi pelanggannya secara ilegal. Hal ini termasuk pencurian pengadaan telekomunikasi tanpa izin.
"Pertama dikasih free satu bulan, selanjutnya dimintai dana. Dari pelanggan dalam satu bulan terlapor bisa meraup uang Rp 5-6 juta. Jumlah pelanggan kurang lebih 150 pelanggan," kata Leganek dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (27/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Leganek menyebut di tempat usahanya, Suryo memiliki alat-alat yang digunakan untuk menyalurkan jaringan internet untuk para pelanggannya. Di antaranya berupa satu set tower triangle, satu buah aki basah merek Incoe, satu unit alat UPS merek Luminous, satu unit router board, dan lainnya.
Sementara itu, Suryo mengakui usahanya tidak mengantongi izin Kominfo. Aksinya ini dia lakukan karena ada tunggakan utang senilai belasan juta.
"Dulunya usaha ini legal, lalu diputus sepihak. Kita jadi bingung tidak bisa membayar tunggakan Rp 17 juta," aku Suryo.
Uang dari hasil kejahatannya ini diakuinya untuk mencukupi hidup sehari-hari. "Keuntungan yang didapat untuk makan sehari-hari," katanya.
Suryo disangkakan melanggar UU Telekomunikasi. Dia dinilai telah merugikan negara karena berkurangnya pendapatan Negara dari pemasukan Pajak (PPN, PPH) dan PNBP dari (BHP/Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan USO/Universal Service Obligation).
Atas perbuatannya Suryo dijerat dengan Pasal 47 Jo Pasal 11 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dia terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.
(ams/rih)