Jual Jaringan Internet Ilegal di Cilacap, Pria Ini Ditangkap

Jual Jaringan Internet Ilegal di Cilacap, Pria Ini Ditangkap

Arbi Anugrah - detikNews
Rabu, 27 Jan 2021 19:53 WIB
Rilis kasus pencurian jaringan internet ilegal di Cilacap
Rilis kasus pencurian jaringan internet ilegal di Cilacap (Foto: dok. Humas Polres Cilacap)
Cilacap -

Polres Cilacap mengungkap aksi penyalahgunaan jaringan internet (bandwidth) ilegal di Kecamatan Kroya, Cilacap. Seorang pelaku, Suryo (46), warga Malang, Jawa Timur, ditangkap.

Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi mengatakan modus pelaku yakni membagikan bandwith yang dimiliki provider lalu dibagikan kepada masyarakat yang menjadi pelanggannya secara ilegal. Hal ini termasuk pencurian pengadaan telekomunikasi tanpa izin.

"Pertama dikasih free satu bulan, selanjutnya dimintai dana. Dari pelanggan dalam satu bulan terlapor bisa meraup uang Rp 5-6 juta. Jumlah pelanggan kurang lebih 150 pelanggan," kata Leganek dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (27/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Leganek menyebut di tempat usahanya, Suryo memiliki alat-alat yang digunakan untuk menyalurkan jaringan internet untuk para pelanggannya. Di antaranya berupa satu set tower triangle, satu buah aki basah merek Incoe, satu unit alat UPS merek Luminous, satu unit router board, dan lainnya.

Sementara itu, Suryo mengakui usahanya tidak mengantongi izin Kominfo. Aksinya ini dia lakukan karena ada tunggakan utang senilai belasan juta.

ADVERTISEMENT

"Dulunya usaha ini legal, lalu diputus sepihak. Kita jadi bingung tidak bisa membayar tunggakan Rp 17 juta," aku Suryo.

Uang dari hasil kejahatannya ini diakuinya untuk mencukupi hidup sehari-hari. "Keuntungan yang didapat untuk makan sehari-hari," katanya.

Suryo disangkakan melanggar UU Telekomunikasi. Dia dinilai telah merugikan negara karena berkurangnya pendapatan Negara dari pemasukan Pajak (PPN, PPH) dan PNBP dari (BHP/Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan USO/Universal Service Obligation).

Atas perbuatannya Suryo dijerat dengan Pasal 47 Jo Pasal 11 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dia terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.

(ams/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads