PPKM Jilid 2 di Kudus Dilonggarkan untuk Resto-Obyek Wisata, Ini Aturannya

PPKM Jilid 2 di Kudus Dilonggarkan untuk Resto-Obyek Wisata, Ini Aturannya

Dian Utoro Aji - detikNews
Selasa, 26 Jan 2021 15:55 WIB
Plt Bupati Kudus HM Hartopo saat diwawancara di Puskemas Mejobo, Selasa (26/1/2021).
Plt Bupati Kudus HM Hartopo (Foto: Dian Utoro Aji/detikcom)
Kudus -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari mendatang. Pembatasan di restoran maupun warung makan hingga obyek wisata selama PPKM kedua ini dilonggarkan.

"Ada kelonggaran, karena kemarin ada penurunan omset, penurunan ekonomi. Dari kita memberikan kelonggaran bagi mereka, tapi kita perketat disiplin protokol kesehatan harus, pasti," kata Plt Bupati Kudus HM Hartopo saat ditemui di Puskemas Mejobo, Selasa (26/1/2021).

Hartopo mengatakan pembatasan toko, mal dan resto saat PPKM jilid dua ini diberi kelonggaran. Semula pusat perbelanjaan tutup sampai 19.00 WIB, kini boleh buka sampai dengan pukul 20.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Resto atau warung makan di tempat maksimal 25 persen kapasitas sampai dengan jam 20.00 WIB, untuk jam 20.00 WIB sampai tutup 21.00 hanya boleh melayani pesan antar atau take away," kata Hartopo.

Di sektor wisata, jika pada PPKM pertama semua obyek wisata ditutup total, kali ini dibuka secara terbatas. Obyek wisata di Kudus selama PPKM jilid 2, seperti Sunan Kudus dan Sunan Muria, hanya dikhususkan bagi wisatawan lokal dengan maksimal kapasitas 30 persen.

ADVERTISEMENT

"Kita tutup semua (untuk wisatawan luar kota). 30 persen itu untuk lokal, yang lokal dipersilakan, kalau yang luar kota jangan. Dishub kita siapkan halau bus (wisatawan luar daerah)," terang dia.

Hartopo juga menginstruksikan kepada Satpol PP, TNI, Polri terkait dengan instruksi operasi yustisi protokol kesehatan. Di sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar diminta melaksanakan secara daring.

"Pengaturan karyawan pegawai ada pembatasan pegawai karyawan 25 persen bekerja di kantor, kita memantau prokes di kantor atau perusahan dan pemantauan pegawai luar kota," terangnya.

Untuk diketahui, Kudus sebelumnya termasuk daerah yang memberlakukan PPKM Jawa-Bali dari 11-25 Januari 2021. PPKM jilid dua ini berlaku mulai hari ini hingga 8 Februari 2021 mendatang.

(ams/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads