PPKM Jilid 2 Karanganyar, PKL di Alun-alun Kini Boleh Buka

PPKM Jilid 2 Karanganyar, PKL di Alun-alun Kini Boleh Buka

Andika Tarmy - detikNews
Senin, 25 Jan 2021 18:37 WIB
Bupati Karanganyar, Juliyatmono disuntik vaksin COVID-19 di Puskesmas Kecamatan Karanganyar, Senin (25/1/2021).
Bupati Karanganyar, Juliyatmono, disuntik vaksin Corona di Puskesmas Kecamatan Karanganyar, Senin (25/1/2021). (Foto: Andika Tarmy/detikcom)
Karanganyar -

Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, Juliyatmono, resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga dua pekan mendatang. Yuli, sapaan akrabnya, menyampaikan sejumlah perubahan dibanding PPKM sebelumnya, salah satunya pedagang kaki lima (PKL) di alun-alun diperbolehkan buka.

"Perubahannya dari jam (operasional). Sekarang maksimal bisa (sampai) jam 8 malam," ujar Yuli, ditemui wartawan usai pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Puskesmas Kecamatan Karanganyar, Senin (25/1/2021).

Dalam PPKM terbaru ini, Pemkab Karanganyar memberikan kelonggaran selama satu jam, mengingat batas jam operasional di PPKM jilid pertama adalah pukul 19.00 WIB. Selain itu, dalam PPKM jilid kedua ini, Yuli memperbolehkan PKL di alun-alun dan Taman Pancasila untuk membuka usahanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PKL mulai buka (di) alun-alun dan Taman Pancasila silakan buka mulai sore, jam 8 malam bisa ditutup," imbuhnya.

Kebijakan ini berbeda dengan PPKM jilid 1 di mana seluruh PKL di Taman Pancasila dan alun-alun Karanganyar sama sekali tidak diperbolehkan berjualan. Yuli beralasan, perubahan aturan pada PPKM jilid 2 ini karena para PKL di dua lokasi tersebut sudah mematuhi anjuran pemerintah pada periode PPKM sebelumnya.

ADVERTISEMENT

"Ya mereka (PKL) kan sudah mematuhi apa yang menjadi anjuran pemerintah dan sudah berjalan baik. Mereka kan di fasilitas umum, nah sekarang fasilitas umum kita izinkan untuk digunakan. Waktunya (tutup) sama dengan yang lain tetap jam 8 malam," terangnya.

Sementara kebijakan PPKM jilid 2 terkait hajatan, lanjut Yuli, tidak berubah. Pihaknya tetap mewajibkan hajatan digelar siang hari dan tanpa kursi.

"Hajatannya tetep, mbanyu mili, nggak ada kursi. Kalau di situ (ada) hiburan pengiring solo organ di siang hari monggo. Kalau malam hari nggak boleh, jangan malam hari," tegas Yuli.

(sip/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads