Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperpanjang masa pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) hingga 8 Februari 2021 mendatang. Pemda DIY meminta desa-desa mendirikan posko untuk mendukung kegiatan PTKM.
"Nanti ini kita akan membuat surat edaran khusus terkait dengan itu. Tapi rapat evaluasi kita sudah kemarin meminta kepada kabupaten/kota membuat surat edaran itu ke desa-desa supaya ada posko-posko untuk menindaklanjuti itu (PTKM)," kata Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji saat ditemui wartawan di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kemantren Danurejan, Kota Yogyakarta, Senin (25/1/2021).
Aji mengatakan saat ini pihaknya baru membuat konsep instruksi Gubernur DIY terkait perpanjangan PTKM. Aji mengatakan posko itu nantinya bakal bertugas melakukan screening terhadap warga luar daerah yang masuk ke desa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Posko fungsinya bisa untuk screening orang yang datang dari luar, dan sekaligus jadi lembaga selaku mengingatkan masyarakat dalam rangka sosialisasi protokol kesehatan," ujarnya.
"Karena kalau di kafe-kafe dan sebagainya itu tugasnya Satpol PP. Kalau di desa-desa kan nggak mungkin Satpol PP dodoki omah siji-siji (mendatangi rumah warga satu per satu)," lanjut Aji.
Aji menyebut tak ada penambahan poin yang signifikan dalam PTKM jilid 2 ini. Aji mencontohkan jam operasional tempat usaha yang mulanya dibatasi hingga pukul 19.00 WIB, akan diperpanjang hingga pukul 20.00 WIB.
"Kita semua tidak berkurang, DIY tetap sama semua. Kita tidak mungkin mengurangi kabupaten karena interaksi antar kabupaten ini kan sangat erat. Jadi kita berlakukan di kabupaten/kota di DIY," ucapnya.
"Yang beda jam buka pukul 19.00 WIB ke 20.00 WIB. Itu juga tidak dikemukakan (alasannya) karena intruksinya seperti itu dari pusat dan kita ikuti," lanjut Aji.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah memutuskan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari 2021. Perpanjangan PPKM ini dilakukan karena peningkatan kasus COVID-19 masih yang signifikan.
"Bapak Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan dari tanggal 26 sampai tanggal 8 Agustus (Februari, red) dan nanti pak Mendagri akan mengeluarkan instruksi Mendagri dan diharapkan masing-masing gubernur bisa mengevaluasi berdasarkan parameter tingkat kesembuhan di bawah nasional, kematian di atas nasional, dan positivity rate di atas nasional, dan BOR di atas nasional," kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto dalam jumpa pers, Kamis (21/1).
(ams/sip)