Dua acara resepsi pernikahan di Kota Solo dibubarkan oleh Satpol PP dan Polresta Solo. Penyelenggara hajatan dinilai melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Salah satu acara hajatan dihelat di Kampung Penjalan RT 03 RW 04, Kelurahan Gandekan, Kecamatan Jebres, Solo. Tim gabungan membubarkan acara sekitar pukul 11.00 WIB.
Petugas langsung mencari penyelenggara acara dan meminta untuk menghentikan kegiatan. Warga pun segera menata kursi dan sebagian orang segera meninggalkan lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasi Opdal Satpol PP Solo, Semino, mengatakan selain di Gandekan, acara serupa juga ditemukan di Kragilan RT 04 RW 14, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Banjarsari, Solo. Acara juga dibubarkan petugas.
Sebelumnya petugas kepolisian maupun kelurahan sudah mengetahui adanya rencana acara hajatan itu. Petugas telah memberi peringatan kepada penyelenggara.
"Hari ini ada dua lokasi, langsung kita bubarkan. Karena beberapa hari sebelumnya sudah diperingatkan agar tidak menggelar acara yang menimbulkan kerumunan. Sesuai SE Wali Kota Solo, acara pernikahan tidak boleh," kata Semino di sela-sela kegiatan pembubaran, Minggu (24/1/2021).
Lurah Gandekan, Arik Rahmadani, mengatakan telah memanggil penyelenggara kegiatan pada Rabu (20/1). Polisi pun telah memperingatkan pada Kamis (21/1).
Dalam pertemuan itu disepakati bahwa acara hanya diperbolehkan sebatas akad nikah dengan peserta lima orang. Namun acara tetap digelar dengan tamu undangan.
"Ternyata kita kecolongan, mereka tetap melaksanakan kegiatan. Saya koordinasi dengan Satpol PP, akhirnya dibubarkan," kata Arik di lokasi hajatan.
Sementara Ketua RT 04 RW 14 Kelurahan Banjarsari, Wito Mulyono, mengklaim kegiatan hajatan di kampungnya tidak menimbulkan kerumunan. Penyelenggara tidak menyiapkan acara makan di tempat.
Tamu undangan, menurutnya, berjumlah sekitar 100 orang. Acara pun berlangsung dengan cepat.
"Tadi acara hanya tamu datang dikasih kardus langsung pulang. Tidak ada kerumunan. Tamu juga dari sekitar sini saja," katanya.
(bai/sip)