Anak Gugat Orang Tua Kandung Gegara Mobil, Pakar Hukum: Perjuangkan Hak

Anak Gugat Orang Tua Kandung Gegara Mobil, Pakar Hukum: Perjuangkan Hak

Akbar Hari Mukti - detikNews
Jumat, 22 Jan 2021 18:35 WIB
Kuasa hukum anak gugat orang tua di Salatiga menunjukkan materi gugatannya, Jumat (22/1/2021)
Kuasa hukum anak gugat orang tua di Salatiga menunjukkan materi gugatannya, Jumat (22/1/2021). (Foto: Akbar Hari Murti/detikcom)
Salatiga -

Seorang anak menggugat orang tua kandung karena persoalan mobil yang dijadikan gono gini perceraian di Salatiga, Jawa Tengah. Pengamat hukum menilai si anak memperjuangkan haknya.

"Kalau saya melihatnya si anak ini memperjuangkan haknya. Baik itu mobil atau hak melihat orang tuanya yang tak ribut-ribut lagi meski sudah berpisah," jelas Pakar Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Dr Christina Maya Indah, saat dihubungi detikcom, Jumat (22/1/2021).

Ia juga menilai aksi anak yang menggugat orang tuanya itu merupakan hal yang wajar. Sebab, di mata hukum ada hak setiap orang memperjuangkan hak-haknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang secara hukum itu adalah hak dari setiap orang melakukan upaya hukum memperjuangkan hak-haknya," jelasnya.

Ia pun menilai, upaya mediasi yang ada dapat dimaksimalkan oleh orang tuanya. Hal itu untuk mengupayakan perdamaian.

ADVERTISEMENT

"Sebab dalam hukum acara perdata, juga diharuskan mediasi antar pihak yang berperkara untuk mengupayakan perdamaian," jelasnya.

"Namun apabila perdamaian tak tercapai, maka sidang tetap harus dilanjutkan," ujar Ketua DPC Peradi Kota Salatiga itu.

Ia pun berpendapat, masyarakat Indonesia secara sosiologis memiliki budaya yang berkarakter kekeluargaan. Maka dengan gugatan anak ke orang tuanya, dapat memberi kesan mencederai budaya tersebut.

Namun Christina meminta masyarakat tak langsung memvonis anak yang menggugat orang tuanya itu sebagai anak durhaka.

"Jangan langsung memvonis sebagai anak durhaka karena memang ia sedang memperjuangkan haknya," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang anak menggugat orang tua kandungnya sendiri karena persoalan mobil yang dijadikan gono gini perceraian di Salatiga, Jawa Tengah. Penggugat yakni seorang mahasiswa, Alfian Prabowo (25).

"Alfian menggugat orang tuanya, karena setelah (orang tua) bercerai bukannya baik-baik malah ribut-ribut dan rebutan harta gono gini," kata kuasa hukum Alfian, Caesar Fortunus Wauran, ditemui di kantornya, Sidomukti, Salatiga, Jumat (22/1).

Caesar menjelaskan kasus itu bermula ketika kedua orang tua Alfian, Dewi Firdauz yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang berdomisili di Semarang, dan ayahnya dr Agus Sunaryo bercerai pada September 2019 lalu. Sebelum kedua orang tuanya bercerai, kata Caesar, Alfian sempat dibelikan ayahnya mobil Toyota Fortuner.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

"Pembelian mobil itu sebelum perceraian, dan memang oleh ayahnya diperuntukkan ke Alfian. Tetapi karena saat itu Alfian belum dapat menyetir maka mobil digunakan ibunya," terang Caesar.

Caesar menyebut Alfian yang melanjutkan studinya di Yogyakarta itu sebenarnya tidak protes mobil itu digunakan oleh ibunya. Hanya saja dia kesal karena mobilnya itu masuk ke daftar gono gini yang diperebutkan kedua orang tuanya.

"Ia (Alfian) protes, karena mobil itu sebenarnya bukan dibeli ibunya, dan malah diklaim dalam harta gono gini," jelasnya.

Caesar menyebut kliennya beberapa kali membuka ruang diskusi untuk kedua orang tuanya. Namun, karena gagal dan kedua orang tuanya terus ribut dia akhirnya mendaftarkan gugatan ke pengadilan pada Oktober 2020 lalu.

"Sebelum gugatan diajukan, ada proses mediasi yang diajukan anak ke orang tuanya. Ayahnya sudah bersedia mediasi, nah tinggal ibunya. Maka Alfian memberi teguran yang lebih keras yakni gugatan," jelasnya.

Dia menjelaskan kliennya sebenarnya mengajukan gugatan perdata ini untuk mengekspresikan kekecewaannya. Dia berharap orang tuanya bisa tetap akur meski sudah berpisah.

"Sebenarnya gugatan itu mau kalah atau menang, dia tak masalah. Tetapi lebih daripada itu, ada ruang mediasi kepada orang tuanya agar meski sudah bercerai, tak ada ribut-ribut apalagi soal harta," jelasnya.

"Alfian sedang menjalani koas di Yogyakarta," lanjut dia.

Gugatan perdata soal sengketa mobil Toyota Fortuner ini mulai disidang di Pengadilan Negeri Salatiga pada November 2020 lalu.

"Untuk persidangan selanjutnya Selasa (26/1) dengan agenda replik pemohon atau penggugat," sebutnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads