Ada Gugatan ke MK, Pemenang Pilbup Rembang Belum Bisa Ditetapkan Hari Ini

Ada Gugatan ke MK, Pemenang Pilbup Rembang Belum Bisa Ditetapkan Hari Ini

Arif Syaefudin - detikNews
Kamis, 21 Jan 2021 12:34 WIB
Penandatanganan hasil rekapitulasi suara Pilkada Rembang 2020, Selasa (15/12/2020) malam.
Penandatanganan hasil rekapitulasi suara Pilkada Rembang 2020, Selasa (15/12/2020) malam. (Foto: Arif Syaefudin/detikcom)
Rembang -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang belum bisa menggelar pelaksanaan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih Pilbup Rembang 2020 hari ini. Hal itu karena pelaksanaan Pilkada Rembang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Rembang, M Ika Iqbal Fahmi menjelaskan penundaan dilakukan sampai waktu yang belum ditentukan. Sebab, sesuai aturan yang ada penetapan Paslon terpilih dilakukan ketika Pilkada dipastikan rampung.

"Penetapan itu dilakukan untuk daerah-daerah yang tidak ada gugatan MK. Tapi untuk daerah yang ada gugatan MK, harus menunggu proses di MK termasuk Rembang ini," jelas Iqbal saat dihubungi detikcom, Kamis (21/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iqbal menyebut, penatapan dilakukan setidaknya 3 sampai 5 hari pasca putusan hasil sidang MK didapatkan oleh KPU Kabupaten Rembang.

"Tahapan KPU nanti hanya sebatas penetapan. Kemudian terkait pelantikan segala macam kita limpahkan kepada DPRD Kabupaten Rembang. Penetapan sendiri setidaknya harus sudah dilakukan 3 sampai 5 hari setelah kami menerima salinan putusan MK," terangnya.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, KPU Kabupaten Rembang sendiri saat ini juga tengah berfokus tentang persiapan sidang MK. Baik KPU Kabupaten sampai KPU RI, kata Iqbal, telah membentuk tim yang menangani berkaitan gugatan MK.

"Koordinasi selalu dengan KPU RI, di sana ada membentuk tim, kita juga ada tim, yang menangani persiapan tentang gugatan MK. Kita juga menyiapkan jawaban, kita siapkan alat bukti untuk kita serahkan kepada MK nanti," terangnya.

Atas penundaan penetapan Paslon terpilih Pilkada Rembang 2020 ini, Iqbal pun menyebut, nantinya serangkaian tahapan hingga proses pelantikan diperkirakan juga akan mengalami penundaan hingga ada putusan resmi hasil gugatan MK.

Terdapat dua pasangan calon yang menjadi peserta Pilkada Rembang 2020. Pasangan calon nomor urut 1, Harno-Bayu Andriyanto dan nomor urut 2, Abdul Hafidz-Hanies Cholil Baro.

Hasil dari rekapitulasi tingkat kabupaten oleh KPU Kabupaten Rembang pada 16 Desember 2020 lalu, pasangan nomor urut 2 unggul dengan mengantongi 214.237 suara, sedangkan pasangan nomor 1 mendapat 208.736 suara.

(sip/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads