Masih terdapat sejumlah pelanggaran selama 10 hari penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Solo, Jawa Tengah. Bahkan petugas telah menutup tiga tempat usaha karena melanggar aturan.
Tiga tempat tersebut, dua di antaranya warung makan burjo di Jalan Menteri Supeno dan warmindo di Jalan Brigjen Katamso. Kemudian satu tempat usaha lainnya ialah tempat hiburan karaoke di Jalan Urip Sumoharjo.
"Kemarin kita tutup dua warung makan dan satu karaoke," kata Sekretaris Satpol PP Solo, Didik Anggono ,saat dihubungi wartawan, Rabu (20/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa tempat pun sempat ditertibkan dengan cara menutup paksa. Tempat usaha itu antara lain minimarket dan game online center.
"Minimarket kita tutup karena melebihi jam 19.00 WIB. Game online ditutup karena nekat beroperasi. Langsung kita beri peringatan," kata Didik.
Kemarin malam, tim gabungan juga menghentikan hiburan live music di sebuah angkringan modern. Tempat kuliner di Jalan Samanhudi itu juga melanggar aturan jaga jarak dan batas kapasitas 25 persen.
"Kami beri SP 1 bagi mereka (angkringan modern) karena mengadakan live music. Kami juga minta agar mereka pakai mengganti kursi panjang dengan kursi satuan," ujar dia.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan, mengatakan sanksi bagi pelanggar aturan PPKM adalah penutupan sampai waktu dua bulan. Sanksi akan dikoordinasikan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan.
"Misalnya dua warung yang kita tutup itu kan di bawah pengawasan Dinas Perdagangan. Nanti mereka akan dibina OPD bersangkutan hingga bisa dibuka kembali," kata Arif.
Hingga kini tercatat ada 150 surat peringatan telah diberikan kepada tempat-tempat usaha. Namun semakin hari temuan pelanggaran semakin berkurang.
"Kebanyakan pelanggaran dilakukan saat awal PPKM. Jumlahnya semakin berkurang," pungkasnya.