Ulah Mahasiswi Magang Habisi Bayi Sendiri di Asrama RSJ Magelang

Round-Up

Ulah Mahasiswi Magang Habisi Bayi Sendiri di Asrama RSJ Magelang

Eko Susanto - detikNews
Rabu, 20 Jan 2021 08:20 WIB
Ilustrasi penemuan mayat bayi (Dok detikcom)
Ilustrasi (Dok detikcom)
Kota Magelang -

Seorang mahasiswi yang magang di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof dr Soerojo Magelang, RH (25), tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya. Bayi malang itu ditemukan di asrama tempatnya tinggal.

Peristiwa itu terjadi ada Senin (11/1), pukul 10.15 WIB di Asrama Putri di Kompleks RSJ Prof dr Soerojo, Magelang. Kasus itu terungkap saat pelaku mengalami pendarahan dan dilarikan ke UGD rumah sakit. Temannya yang curiga soal pendarahan itu lalu mengecek ke kamar pelaku dan menemukan mayat bayi.

"Pelaku melahirkan bayi perempuan di asrama putri RSJ dr Soerojo dan ditemukan bayi sudah tidak bernyawa," kata Plt Kapolres Magelang Kota AKBP R Fidelis Purna Timoranto saat konferensi pers di Mapolres Magelang Kota, Selasa (19/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama menjalani magang di RSJ Prof dr Soerojo Magelang itu, kata Fidelis, RH menyembunyikan kehamilannya. Ia menyampaikan kepada teman-temannya jika mempunyai penyakit kista.

"Saat pelaku merasa sakit perut dan bayi keluar mungkin bingung, kemudian melakukan tindakan yang menghilangkan nyawa dari bayi tersebut," terangnya.

ADVERTISEMENT

Sejumlah barang bukti diamankan dari lokasi yakni kapur barus, yang diduga digunakan untuk menyumbat mulut bayi. Selain itu juga diamankan pakaian ibu korban.

"Penyidik mendapati beberapa alat bukti yang disita adalah satu bed cover warna putih, sprei warna hijau, selimut putih motif garis-garis, handuk warna pink, baju blus garis-garis. Satu kapur barus yang disumbatkan ke mulut bayinya, kemudian satu celana dalam warna merah dan satu tas koper," ujarnya.

Adapun RH merupakan mahasiswi magang di RSJ Prof dr Soerojo. Ternyata RH baru hitungan minggu magang di rumah sakit tersebut. "Betul (magang), mahasiswa dari Indramayu. Magang sekitar 2 minggu," kata dia.

"Untuk ancaman pidana untuk pelaku adalah kekerasan terhadap anak dikenakan Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar. Kemudian pasal berikutnya 76 c UU 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan atau denda Rp 100 juta. Terus Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun," ujar Fidelis.

(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads