Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, telah berjalan selama sepekan sejak tanggal 11 Januari lalu. Tercatat 455 orang melanggar PPKM dan dijatuhi sanksi berupa teguran hingga denda total belasan juta rupiah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Hadi Santosa, menjelaskan terhitung sejak tanggal 11 sampai 18 Januari, ada 455 orang pelanggar PPKM mulai dari warga sipil, ASN, dan pengusaha.
"Sejak tanggal 11 sampai 18 Januari ini, total pelanggar 455. Di antaranya yang dikenai teguran lisan 301 orang, sanksi sosial 103 orang, dan sanksi denda 51 orang," kata Hadi saat dihubungi detikcom melalui telepon, Senin (18/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadi menjelaskan ada tiga jenis sanksi yang dikenakan kepada para pelanggar, yakni sanksi lisan atau tertulis, sanksi sosial, dan sanksi denda. Hal itu menurutnya sudah sesuai aturan yang berlaku.
"Yang dikenai sanksi denda ini yang menjadi sorotan. Di antaranya enam orang pengusaha kafe karaoke masing-masing Rp 1 juta. Kemudian ASN satu orang denda senilai Rp 300 ribu, dan warga sipil nominal Rp 100 ribu. Jadi total denda selama seminggu PPKM ini ada senilai Rp 11,7 juta," terangnya.
Hadi mengatakan sanksi lisan ataupun tertulis dikenakan pada mereka yang kooperatif dan baru pertama melanggar PPKM. Sementara untuk sanksi sosial diberikan kepada mereka yang tidak kooperatif. Sanksi denda adalah sanksi terberat bagi mereka yang membandel.
"Hal ini yang memang menyimpulkan bahwa masih banyak warga tidak mengindahkan kebijakan PPKM. Kita akan terus mensosialisasikan kepada masyarakat tentang PPKM ini. Padahal ini tujuan untuk menurunkan angka COVID-19 di Pati," pungkasnya.